Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendesak agar seluruh harga beras premium dan medium diturunkan. Penyesuaian harga beras ini harus selaras dengan mutu beras yang dijual kepada konsumen.
Permintaan ini muncul menyusul temuan di lapangan bahwa ada beras yang tidak sesuai mutu, meskipun diberi label premium. Amran menegaskan, beras-beras tersebut tidak perlu ditarik dari pasaran, namun harganya harus segera diturunkan.
"Jadi enggak usah (ditarik), yang penting diturunkan harga. Sekarang ini alhamdulillah, tadi sesuai keterangan Pak Mendagri, juga dari Reskrim, harga sudah turun, harga khususnya premium. Nah, kami minta seluruh premium, medium turunkan harga sesuai dengan kualitasnya," ungkap Amran, ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, pada Sabtu (26/7/2025).
Ia meminta pedagang untuk menurunkan harga secepat-cepatnya.
"Iya, secepat-cepatnya, karena proses penegakan hukum, tindakan sudah berproses. Sebenarnya dulu kan kami beri waktu, dua minggu, kita ini sangat baik menghimbau agar turunkan harga sesuai mutunya. Kita kan himbau, kalau tidak, baru penegakan hukum," imbuhnya.
Senada, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa beras yang dijual dalam kemasan harus sesuai dengan mutu aslinya.
"Tidak ada beras yang ditarik, hanya harganya cukup disesuaikan dengan kualitas yang ada di dalam kemasannya. Kalau broken-nya di antara 15 sampai 25 persen, misalnya 20 persen, harganya in between Rp12.500 sampai Rp14.900 (khusus Zona 1)," kata dia.
Harga Turun Rp 1.000 per Kemasan
Arief menjelaskan bahwa saat ini sebagian pedagang ritel modern sudah mulai menurunkan harga di pasar. Rata-rata penurunannya mencapai Rp 200 per kilogram atau setara Rp 1.000 per kemasan 5 kilogram.
"Beberapa ritel sudah menurunkan sekitar Rp 1.000 (kemasan 5 kilogram). Nanti yang belum, kita suruh turunkan juga. Jadi supaya sesuai dengan isi dan labelnya," ucapnya.
"Saya juga sudah berkomunikasi dengan para pelaku ritel, saya sampaikan harganya harus diturunkan sesuai dengan mutu beras yang ada," sambung Arief.
Tidak Perlu Ditarik, Cukup Turunkan Harga
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga meminta pedagang untuk menurunkan harga beras premium yang tidak sesuai mutu. Langkah ini dinilai lebih baik daripada menarik beras tak sesuai mutu dari pasaran.
Dia mengatakan, pedagang perlu menurunkan harga jual sesuai dengan kualitas beras yang dijual, alih-alih menarik produk tersebut. Pasalnya, didapati merek-merek beras berlabel premium, namun isinya tidak sesuai ketentuan.
"Enggak, enggak ditarik. Turunkan harga sesuai isinya, jangan berbohong," kata Menko Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, pada Jumat (25/7/2025).
Kejujuran dalam Kualitas Beras
Ia menegaskan, pedagang harus jujur terhadap kualitas beras yang dijual. Jika nyatanya kualitas beras adalah medium, ia melarang beras itu dijual dengan harga premium.
Pasalnya, harga keduanya tentu berbeda. Adapun, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium adalah Rp12.500 per kilogram (kg), sementara HET beras premium adalah Rp14.900 per kg.
"Jadi kalau yang berasnya itu A, ya A. Jangan isinya A, jualnya A, dengan kriteria ini. Padahal itu berasnya beras biasa aja gitu," tegasnya.