Menhub Ungkap Kronologi Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak hingga Jatuh di Sulsel

3 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi membeberkan kronologi jatuhnya pesawat ATR 42-500 yang disewa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pesawat tersebut sempat dilaporkan hilang kontak dan ditemukan serpihan badan pesawat di Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK THT yang dioperasikan Indonesia Air Transport (IAT) itu berangkat dari Yogyakarta menuju Makassar pada Sabtu, 17 Januari 2026 pukul 08.08 WIB.

"Pesawat PK THT atau ATR 42-500 melaksanakan penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar dengan jumlah manifest 10 orang terdiri dari 7 awak pesawat dan 3 penumpang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Dudy dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (20/1/2026).

Kemudian, pada pukul 12.23 WITA, Air Traffic Control Makassar Area Terminal Service Center (MATSC) mengarahkan pesawat untuk melakukan pendekatan ke landasan Pacu Runway 21, Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin. Namun, ATC mengidentifikasi pesawat tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya dan mengarahkan koreksi posisi kepada awak pesawat, serta menyampaikan instruksi lanjutan agar pesawat kembali ke jalur pendaratan sesuai prosedur. 

"Kemudian komunikasi antara ATC dan pesawat terputus atau lost contact, dan ATC segera mendeklarasikan fase darurat atau distress phase sesuai prosedur," ucapnya.

Atas kondisi itu, AirNav Indonesia dan MATSC berkoordinasi dengan Basarnas, TNI Polri, pemerintah daerah hingga instansi terkait untuk membentuk pusat penanganan krisis yang disiapkan di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar.

Pencarian Dimulai Minggu Pagi

Berikutnya, Dudy menjelaskan proses pencarian pesawat tersebut dilakukan sejak Minggu, 18 Januari 2026 pukul 06.15 WITA. Operasi pencarian dimulai dengan menggunakan drone milik TNI Angkatan Udara ke wilayah Gunung Bulusaraung, perbatasan Kabupaten Maros dan Pangkep, Sulawesi Selatan.

Pukul 07.46 WITA, tim SAR gabungan mengidentifikasi secara visual serpihan pesawat berupa jendela sebagai penanda awal lokasi kecelakaan. Pukul 07.49 WITA, ditemukan serpihan besar yang diduga merupakan bagian badan pesawat beserta ekornya. Pada pukul 10.05, konferensi pers dilaksanakan di bawah koordinasi Basarnas dan pihak terkait.

Pukul 11.59 WITA, Pos Komando Krisis Center Basarnas menerima laporan penemuan satu jenazah berjenis kelamin laki-laki dan segera dilakukan proses evakuasi.

"Pukul 18.30, kami berserta dengan Ketua Basarnas melakukan rapat koordinasi dengan seluruh aparat yang terkait, seluruh pihak yang terkait untuk memonitor perlaksanaan dari operasi SAR yang dilakukan atau yang dipimpin oleh Basarnas," tuturnya.

Pesawat Laik Terbang

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan, pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang mengalami kecelakaan di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) laik terbang

"Kalau laik terbang iya. Syarat utamanya adalah layak terbang. Kami sudah memeriksa kelaikan dari dokumen yang dimiliki oleh pesawat tersebut, dan pesawat tersebut dinyatakan layak terbang," ujar Menhub Dudy menjawab pertanyaan wartawan di Posko SAR AJU, Desa Tompo Bulu, Pangkep, melansir Antara, Senin (19/1/2026).

Terkait dengan isu pesawat itu diduga memiliki masalah, Dudy idak ingin mengomentari perihal isu yang belum tentu kebenarannya apalagi tidak ada pembuktian.

"Saya belum bisa menyebutkan itu. Kita tidak mau terlalu dini menyampaikan apa yang menjadi penyebab dari kecelakaan, seperti itu," ucap dia.

Pengawasan Wilayah Laut

Menhub Duddy menjelaskan, penerbangan menggunakan pesawat ini adalah perjalanan surveillance atau pengawasan wilayah laut di seluruh Indonesia yang merupakan salah satu tugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan menjadi tugas rutin.

Kemudian, terkait ketinggian jelajah pesawat dan sebagainya, Dudy menegaskan, hal itu harus dilihat nanti setelah semua bukti-bukti dikumpulkan termasuk black box dan sebagainya. Selanjutnya, kata dia, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyimpulkan berdasarkan hasil penyelidikan.

"Dari situ baru kita bisa menjelaskan sebab musabab dari terjadinya kecelakaan. Kita akan lihat setelah nanti KNKT menyampaikan hasil laporannya. Evaluasi bisa kita lakukan setelah menemukan semua informasi, bukti-bukti. Fakta-fakta akan disampaikan oleh KNKT," terang Dudy.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |