Menaker Mau Terbitkan Surat Edaran Larang Perusahaan Tahan Ijazah

5 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan pemahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Ini jadi tindaklanjut berbagai temuan pelanggaran di lapangan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan telah memulai dengan membuka layanan aduan penahanan ijazah. Layanan itu disebut Buruh Tanya Wamen (BTW). Upaya lanjutannya adalah dengan menerbitkan SE.

"Jadi besok kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan namanya surat edaran (SE). Untuk awalnya surat edaran, nanti besok Pak Menteri yang menyampaikan langsung. Jadi kita gercep (gerak cepat) semua nih," kata Noel, sapaan akrabnya di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Dia mengatakan, imbauan melalui SE ini jadi langkah awal yang akan disebar ke pelaku usaha. Dia tak menutup kemungkinan larangan penahanan ijazah oleh perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).

Sehingga, sebagai satu langkah konkret, pada tahap awal SE menjadi upaya awal untuk mengimbau para pelaku usaha.

"Jadi memang untuk sementara ini, yang cepat ini SE dulu. Karena Permen cukup lama ya. Nah, itu harus ada proses harmonisasi (aturan) dan sebagainya. Jadi yang paling memungkinkan untuk sementara SE, lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya, entah bentuknya Permen atau apalah," tuturnya.

Rilis Layanan Aduan BTW

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan membuka narahubung pengaduan terkait penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan. Hal ini dilakukan dalam merespons banyaknya kasua penahanan ijazah oleh perusahaan.

Noel, sapaan akrabnya, mengatakan narahubung (hotline) pengaduan ini sengaja dihadirkan untuk memudahkan kelompok buruh. Pada saat yang sama, diharapkan bisa mendapat respons langsung untuk langkah tindak lanjutnya.

"Hari ini kita sudah selesai launching BTW, Buruh Tanya Wamen. Alhamdulillah, Puji Tuhan tadi proses interaktifnya per berapa menit atau berapa detik lah itu luar biasa. Jadi kita bisa menjangkau langsung antara pelaku usaha kemudian juga buru," kata Noel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Fokus Aduan Perusahaan Tahan Ijazah

Dia mengatakan, hotline pengaduan ini menampung berbagai aduan permasalahan di sektor ketenagakerjaan. Namun, fokusnya saat ini pada kasus penahanan ijazah oleh perusahaan yang diluar prosedur.

Dia meminta pelaku usaha tidak menahan ijazah karyawannya. Noel menegaskan tak segan mengambil tindakan hukum jika kedapatan perusahaan melanggar ketentuan.

"Sekali lagi saya sampaikan, kita bukan sedang membatasi bisnis dan usaha mereka. Sekali lagi saya tegaskan negara bukan sedang membatasi atau menghalangi bisnis mereka, itu yang harus menjadi catatan. Kami hanya satu, minta pulangkan ijazah yang ditahan tanpa harus mengeluarkan satu rupiah pun," pintanya.

Cara Akses Aduan 'Buruh Tanya Wamen'

Adapun, ada beberapa cara mengakses layanan aduan Buruh Tanya Wamen atau BTW. Pertama, buruh bisa melaporkan kejadiannya melalui sambungan telepon ke 081120240808. Telepon itu akan direspons petugas dan bisa langsung ditindaklanjuti.

Kedua, melalui kanal aduan khusus. Buruh bisa mengakses laman buruhtanyawamen.id. Pada laman itu akan diminta mengisi data yang diperlukan. Mulai dari nama, nama perusahaan tempat bekerja, nomor telepon aktif, hingga jenis aduan yang akan disampaikan.

Setelah mengisi data-data tersebut, masyarakat bisa menekan tombol 'submit' di sisi bawah. Ketia muncul notifikasi bahwa data yang diisi lengkap, hal itu menandakan aduan sudah diterima sistem Buruh Tanya Wamen.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |