Hore, Penyaluran BSU 2025 Dipastikan Masih Berlanjut

13 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) saat ini masih terus berjalan. BSU diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh di tengah tekanan ekonomi, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan, BSU 2025 diberikan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000 dalam satu kali transfer.

"BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja tetap memiliki daya beli agar konsumsi rumah tangga tetap tumbuh," jelas Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (16/7/2025).

Putri menjelaskan, penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia, dengan mekanisme bertahap. Hingga hari ini, tahap pertama telah tersalurkan sebesar 22,8%, tahap kedua 13,99%, tahap ketiga 30,33%, dan tahap keempat 15,49%.

Secara keseluruhan, total Bantuan Subsidi Upah yang telah tersalurkan mencapai 82,69%, dan proses distribusi masih berlangsung melalui PT Pos Indonesia.

“Kami terus mengupayakan percepatan penyaluran BSU agar bantuan ini segera sampai ke tangan para pekerja yang membutuhkan. Koordinasi dengan pihak bank penyalur dan PT Pos terus kami intensifkan agar proses distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujarnya.

Panduan Lengkap: Cara Cek NIK Penerima BSU 2025 Melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan pekerja melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan pada 2025. Program ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi pekerja di tengah berbagai tantangan, dengan memberikan bantuan finansial langsung.

di 2025, Pemerintah menyalurkan BSU sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli, sehingga total yang diterima setiap pekerja adalah Rp 600.000. Dana ini biasanya dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan.

Penerima BSU adalah pekerja dengan penghasilan atau gaji bulanan tidak boleh melebihi Rp 3,5 juta. Jika Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah tersebut lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji yang digunakan adalah UMP/UMK tersebut.

Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, sistem pengecekan NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi krusial bagi calon penerima. Proses verifikasi status penerima BSU kini dapat diakses dengan mudah melalui platform digital resmi.

Pekerja yang memenuhi kriteria dapat melakukan pengecekan status mereka secara mandiri. Artikel ini akan memandu Anda tentang cara cek NIK penerima BSU 2025 melalui dua situs resmi utama, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek NIK Penerima BSU 2025 Melalui Situs Kemnaker

Salah satu metode utama untuk melakukan pengecekan status penerima BSU adalah melalui situs web resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Platform ini dirancang untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.

Untuk memulai proses verifikasi, Anda perlu mengunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id. Setelah itu, cari opsi atau menu yang bertuliskan "Cek NIK" atau "Pengecekan NIK Penerima BSU" yang biasanya terletak di halaman utama atau bagian navigasi situs.

Langkah selanjutnya adalah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda yang berjumlah 16 digit angka pada kolom yang tersedia. Jangan lupa untuk mengisi kode keamanan (CAPTCHA) yang muncul untuk memverifikasi bahwa Anda bukan robot. Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol "Cek Status" dan sistem akan menampilkan informasi mengenai status NIK Anda terkait penerimaan BSU.

Verifikasi Status BSU di Situs BPJS Ketenagakerjaan

Selain melalui Kemnaker, calon penerima BSU juga dapat memverifikasi status mereka melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Metode ini menawarkan alternatif bagi mereka yang ingin memastikan kembali data kepesertaan dan status penerimaan bantuan.

Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pastikan Anda mengakses link yang benar dan aman untuk menghindari risiko penipuan atau informasi palsu. Di halaman tersebut, Anda akan menemukan bagian yang bertuliskan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".

Isi formulir yang disediakan dengan data pribadi Anda secara lengkap dan akurat. Data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan alamat email aktif. Setelah semua data terisi, klik tombol "Lanjutkan". Sistem akan memproses data Anda dan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |