Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam, Mendag Bocorkan Penyebabnya

10 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkaan jumlah ekspor furnitur asal Indonesia masih kalah dari Vietnam. Panjangnya regulasi dan kurangnya bantuan pembiayaan buat UMKM menjadi salah satu alasan tersendatnya ekspor furnitur dan kerajinan Tanah Air.

Budi mengatakan, UMKM furnitur Indonesia perlu bantuan pembiayaan untuk ekspor. Harapannya, langkah itu bisa menghadirkan efisiensi biaya sehingga memudahkan proses ekspor ke negara lain.

"Kita sekarang sama Vietnam itu aja kalah Pak kita, ekspor kita kalah," ungkap Budi dalam Peluncuran IFEx 2026, di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, aspek regulasi juga perlu dibenahi. Misalnya, terkait wajibnya dokumen Sertifikasi Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) atau V-legal bagi produk furnitur. Hal tersebut disinyalir membebani UMKM furnitur karena harus mengeluarkan biaya dan mengorbankan waktu dalam pengurusannya.

Mendag Budi pun telah mengusulkan V-legal tak perlu diwajibkan bagi produsen furnitur, termasuk UMKM yang ingin ekspor barangnya. Kecuali, ekspor ke negara-negara yang memgharuskan dokumen tersebut seperti Inggris dan Uni Eropa.

"Sehingga kita lebih efisien, kita lebih punya daya saing untuk ya mengadapi pesaing-pesaing yang seperti di Vietnam. Kita aja sudah... Vietnam, Malaysia aja kita sudah mulai sama. Jadi jangan sampai kita tertinggal oleh negara-negara asam. Salah satunya adalah bagaimana kita mendorong ekspor kita dengan salah satunya diregulasi kebijakan," tuturnya.

Keluhan Asosiasi

Senada, Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Abdul Sobur mengungkapkan keresahannya. Menurut dia, aspek regulasi yang berlapis membuat pelaku usaha sulit melakukan ekspor.

"Regulasi, kan kalau bahan baku kita punya, jumlah manusia kita lebih besar, berarti apa rahasianya? Regulasi," ucap dia.

Dia sepakat dengan rencana Mendag Budi Santoso untuk meninjau kembali syarat V-legal di produk jadi furnitur dan kerajinan untuk ekspor. "Regulasi, dan beliau mengatakan dideregulasi, diperbaiki mana yang kurang, salah satunya tadi kan V-legal, itu gak perlu di hilir, SVLK gak perlu di hilir (produk jadi)," tegasnya.

Usul Pangkas Regulasi Ekspor Furnitur

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan pemangkasan regulasi untuk ekspor furnitur dari Indonesia. Salah satunya memangkas kewajiban legalitas furnitur dan kerajinan.

Legalitas itu merujuk pada Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) atau V-legal yang diterbitkan Kementerian Kehutanan. Saat ini, eksportir furnitur wajib menyertakan asesmen SVLK terhadap produknya.

"Deregulasi ekspor kita kemarin sudah diskusi dengan teman-teman asosiasi kemudian juga dengan Kementerian Kehutanan. Kita sih pengennya sebenarnya kalau produk turunan dari kayu seperti furnitur dan kerajinan itu gak perlu v-legal," ungkap Budi dalam Peluncuran IFEx 2026, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Tak Perlu Diwajibkan

Dia mengatakan, dokumen V-legal bisa tetap diberlakukan bagi negara-negara yang mewajibkannya. Yakni, Uni Eropa dan Inggris. Sementara itu, dokumen V-legal untuk ekspor furnitur ke negara lain tak perlu diwajibkan.

"Supaya ekspor di luar UK (Inggris) dan Uni Eropa itu sifatnya tidak wajib. Kecuali memang, ya voluntary, kecuali memang eksportirnya menginginkan ya silahkan," kata dia.

"Tetapi khusus produk furnitur dan kerajinan. Kalau produk kayu, ya balok kayu dan sebagainya, ya kami sepakat tetap dengan SVLK," kata Budi.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |