Dampak Putusan Mahkamah Agung AS, Menko Airlangga Pede Indonesia Tetap Untung

18 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif global pemerintah Amerika Serikat memunculkan dinamika baru dalam perdagangan internasional.

Kebijakan tarif 10% yang sempat diumumkan hanya berlaku selama 150 hari dan masih berpotensi diperpanjang atau direvisi melalui regulasi lanjutan. Di tengah ketidakpastian tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan situasi ini justru bisa menjadi menguntungkan bagi Indonesia. 

“Iya dua-duanya untunglah,” kata Menko Airlangga di Washington DC, Minggu (22/2/2026).

Airlangga menilai, baik skenario tarif 10% berlanjut maupun fasilitas tarif 0% dipertahankan, keduanya tetap membuka ruang keuntungan strategis bagi ekspor nasional.

Ia menjelaskan Indonesia telah menandatangani perjanjian bilateral dengan Amerika Serikat. Namun, perjanjian tersebut baru akan efektif setelah melewati masa 60 hari, termasuk proses konsultasi masing-masing negara dengan lembaga legislatifnya.

Artinya, masih ada ruang waktu bagi kedua pihak untuk melakukan pembahasan lanjutan. Pemerintah Indonesia pun terus berkoordinasi dengan otoritas perdagangan Amerika, termasuk USTR, sembari menunggu keputusan kabinet AS terhadap negara-negara yang sudah menandatangani kesepakatan.

"Bagi Indonesia karena perjanjian ini masih berlaku akan efektif 60 hari kita masih punya waktu. Kita sudah berkoordinasi dengan USTR dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian. Danalhamdulillah kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian,” jelasnya.

Skenario Tarif 10% Dinilai Terkendali

Kebijakan tarif 10% yang diumumkan pemerintah AS disebut hanya berlaku sementara selama 150 hari. Setelah itu, pemerintah AS memiliki opsi untuk memperpanjang atau mengubahnya melalui regulasi yang berlaku.

Bagi Indonesia, skema ini dinilai masih dapat diantisipasi. Struktur ekspor Indonesia yang beragam serta sejumlah produk yang sudah mendapat perlakuan khusus melalui executive order membuat dampaknya relatif lebih terukur.

"Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian. Ini namanya perjanjian antar dua negara ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” ujarnya.

Pemerintah RI Perjuangkan Tarif 0%

Di sisi lain, Indonesia juga memperjuangkan agar komoditas yang telah memperoleh tarif 0% tetap dipertahankan. Beberapa di antaranya mencakup sektor agriculture seperti kopi dan kakao, serta supply chain elektronik, CPO, tekstil, dan produk turunan lainnya.

Jika fasilitas tarif 0% tetap berlaku, daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat akan semakin kuat dibanding negara lain yang terkena tarif umum. Hal ini tentu berdampak positif terhadap volume ekspor dan stabilitas industri dalam negeri.

“Dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalo yang lain semua berlaku 10% tetapi yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap. Karena itu, sebagian sudah ada yang bentuk agriculture dalam bentuk executive order yang berbeda. Jadi itu tidak dibatalkan. Itu termasuk kopi, kakao, produk-produk yang terkait dengan agriculture,” pungkasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |