Liputan6.com, Jakarta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta jajarannya untuk mengaudit dan mengambil langkah hukum bagi pengembang nakal. Usai menerima aduan dari warga Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) yang berlokasi di Jalan Ungaran, Manggung Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kota Semarang.
Akibat pengembang perumahan yang tidak bertanggung jawab, banyak warga yang mengalami kerugian secara finansial akibat sertifikat rumahnya belum diterima meskipun sudah membayar lunas.
"Saya mendapatkan pengaduan dari warga Perumahan Punsae di Kabupaten Semarang. Lokasi perumahan yang berada di kawasan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor juga tidak layak huni dan membahayakan nyawa para penghuninya dan banyak pengaduan lainnya seperti adanya sertifikat rumah yang tidak diterima warga," ujar Menteri PKP dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).
Peninjauan lokasi perumahan tersebut dilakukan secara langsung oleh Maruarar alias Ara bersama Bupati Semarang, Komisioner BP Tapera dan Perwakilan BTN Kota Semarang.
Ara melihat banyak kondisi rumah rusak berat dan tidak layak huni. Lantaran dibangun di sisi jurang dan menemukan bahwa banyak rumah subsidi yang dikontrakkan oleh pemiliknya, serta pemindahan lokasi rumah secara sepihak oleh pengembang.
Guna menyelesaikan masalah perumahan yang dihadapi warga perumahan yang telah berlarut-larut selama 6 tahun terakhir itu, Menteri PKP langsung menunjuk Direktur Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Aziz Andriansyah, untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Ia juga memanggil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Bahan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dan menempuh langkah hukum bagi pengembang perumahan tersebut.
"Kami minta warga berani melawan pengembang yang bermasalah dan merugikan masyarakat. Kami siap menindaklanjuti pengaduan dan memberikan pendampingan bagi masyarakat dan jangan sampai negara kalah dan tidak menyelesaikan pengaduan dari masyarakat dengan baik dan cepat," serunya.
Rumah Bersubsidi
Pada saat berdialog dengan warga perumahan dan Bupati Semarang dan perbankan, Menteri PKP juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menekankan agar Kementerian PKP fokus pada penyelesaian masalah rumah bersubsidi yang sering dihadapi rakyat.
"Silakan adukan ke Kementerian PKP apabila rakyat menghadapi masalah perumahan melalui BENAR PKP di Nomor WhatsApp 081288888911. Kami siap melakukan pendampingan agar masyarakat benar-benar terlindungi dari pengembang yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Adapun berdasarkan pengaduan warga di Perumahan Punsae yang diterima Kementerian PKP, ditemukan bahwa para pemilik rumah hingga kini belum menerima sertifikat. Penduduk juga dibayang-bayangi ancaman tanah longsor, utamanya ketika hujan turun karena aliran air yang cukup deras.
Menteri Ara Revisi Aturan Batas Penghasilan Beli Rumah Subsidi, Ini Rinciannya
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah merilis aturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah. Dengan adanya aturan ini batas maksimal pekerja yang bisa membeli rumah subsidi naik.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan, aturan baru ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia.
"Saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).
Menurut Menteri PKP, Peraturan Menteri PKP tersebut sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada tanggal 22 April 2025. Untuk itu, dirinya meminta para pengembang perumahan dan stakeholder perumahan lainnya untuk ikut mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat luas
Selain itu juga telah ditetapkan Keputusan Menteri PKP tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 Tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Peraturan Menteri PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR.
"Dengan naiknya batas penghasilan ini menunjukkan betapa besarnya kepedulian pemerintah untuk bisa terus meningkatkan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan akses perumahan murah. Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah," katanya.
4 Zonasi Wilayah
Sebagai informasi, ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR. Sedangkan Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan 4 zonasi wilayah.
"Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah," katanya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku siap mendukung penyusunan produk hukum serta peraturan yang dibutuhkan oleh Kementerian PKP dalam. mensukseskan Program 3 Juta Rumah.
"Kami berharap dengan peraturan ini bisa memperluas akses masyarakat yang ingin memiliki rumah. Kami siap membantu Kementerian PKP dalam penyusunan peraturan bidang perumahan dengan cepat dan Permen PKP ini telah diundangkan pada 22 April," katanya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengaku senang BPS bisa dilibatkan dalam penyusunan Permen PKP ini. Pihaknya juga mengapresiasi adanya pemanfaatan kajian dari BPS sehingga program perumahan bisa berjalan dengan baik.