Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan reaktivasi di bank. Alternatif lain, kata Ivan, masyarakat dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ivan usai sejumlah warganet mengeluhkan rekeningknya diblokir atas perintah PPATK. Salah satunya adalah pendiri Kaskus Andrew Darwis yang menyampaikannya melalui akun media sosial X, @adarwis.
Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran sementara yang dilakukan terhadap rekening dormant atau pasif sesuai data perbankan yang diterima PPATK, dilakukan dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berkepentingan, seperti tindak pidana.
Sebagai informasi, Rekening dormant merupakan rekening bank yang tidak aktif/tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
Status ini berarti rekening masih tercatat dalam sistem bank, namun tidak dapat digunakan untuk bertransaksi sebelum diaktifkan rekening tersebut kembali.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant
Dikutip dari laman Maybank dan BNI, Senin (19/5/2025). Jika rekening Anda telah berubah status menjadi dormant jangan khawatir, Anda bisa melakukan beberapa langkah untuk mengaktifkannya kembali, diantaranya:
1. Mengunjungi Kantor Cabang
Nasabah bisa datang langsung ke cabang bank terdekat dengan membawa identitas diri dan buku tabungan (jika ada) untuk proses aktivasi.
2. Menghubungi Layanan PelangganJika tidak bisa datang langsung ke cabang, Nasabah dapat menghubungi Customer Service bank untuk mendapatkan panduan aktivasi rekening.
3. Melakukan Aktivasi Rekening secara Digital
Nasabah juga dapat mengaktifkan rekening dormant melalui mobile banking.
Alasan Pemblokiran Sementara 28 Ribu Rekening Pasif Selama 2024
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara datanya, kata dia, diambil dari pihak perbankan.
"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya," ujar Ivan dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.