Bapanas Godok Aturan Penghapusan Kelas Beras Medium dan Premium

13 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) kini tengah menggodok aturan baru terkait penghapusan klasifikasi beras medium dan premium, menyusul rencana pemerintah untuk menghilangkan kedua kategori tersebut.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menuturkan bahwa timnya langsung menindaklanjuti hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang digelar Jumat, 25 Juli 2025, kemarin. Sederet ketentuan berkaitan dengan penghapusan kelas beras premium dan medium itu akan disesuaikan.

"Ya nanti Perbadan-nya ya ngerubah, ikut. Sudah perintah Rakortas," kata Arief, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, pada Sabtu (26/7/2025).

Ia berharap proses ini bisa segera selesai. Namun, detail perubahan dan ketentuan barunya akan dibahas lebih lanjut. Seperti diketahui, ada aturan mutu dan harga eceran tertinggi (HET) yang melekat pada beras medium dan premium saat ini.

"Makanya ini kan mau di-meeting-in dulu, baru diputusin," katanya.

Sebagai informasi, saat ini ada dua aturan utama terkait beras medium dan premium. Pertama adalah Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Sementara itu, ketentuan HET-nya diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.

Pemerintah akan Hapus Klasifikasi, Harga Jual Diharapkan Lebih Murah

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memang akan menghapus klasifikasi beras premium dan medium, menyusul polemik yang terjadi di pasaran. Harga jual beras nantinya disebut akan lebih murah dari harga beras premium saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa penentuan harga beras akan menjadi kewenangan penuh Badan Pangan Nasional (Bapanas).

"Harga beras berapa? Nanti akan dirapatkan oleh Bapanas. Karena nanti kalau teknis itu Bapanas yang akan mengatur bersama Kementan (Kementerian Pertanian) dan lain-lain, untuk mereka berunding berapa, apakah Rp 13.000, apakah Rp 13.500, apakah Rp 12.500, dan seterusnya nanti akan diputuskan oleh Bapanas," ungkap Zulkifli di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, pada Jumat (15/7/2025).

Rumuskan Harga Batas Atas yang Lebih Rendah

Sementara itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengaku akan merumuskan harga batas atas setelah klasifikasi beras premium dan medium dihapus.

Asumsinya, harga jual beras di pasaran nantinya bisa lebih murah. Kemudian, harganya tak lagi bergantung pada Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium maupun premium.

"Tidak ada premium-medium, kan? Adanya batas atas, kan? Kira-kira kalau beras medium Rp 12.500 (per kilogram), beras premium Rp 14.900 di zona 1. Kira-kira harganya akan turun atau naik? Ya sudah, kita hitung (harga batas atasnya)," ucap Arief.

Arief menegaskan kembali, nantinya akan berlaku satu harga batas atas untuk beras. HET beras medium dan HET beras premium tak akan berlaku lagi.

"Akan satu harga saja, kan? Maksudnya maksimum saja. Kalau kemarin kan ada HET medium, HET premium. Tadi Pak Menko sudah putuskan maksimum saja berapa," katanya.

Atas dasar penghitungan tersebut, harga jual beras nantinya, selain beras khusus, bisa lebih rendah dari saat ini. "Kalau melihat kayak gini kira-kira lebih mahal atau enggak? Lebih rendah lah," tandasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |