Ada Pajak E-Commerce, Harga Barang Siap-Siap Naik?

9 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan aturan baru pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online) oleh niaga elektronik (e-commerce) tak berdampak terhadap kenaikan harga barang.

"Ini bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga," kata Bimo dikutip dari Antara, Selasa (16/7/2025).

Dia menjelaskan pedagang daring di niaga elektronik biasanya sudah menghitung kewajiban pajak mereka saat menetapkan harga barang.

Terkait aturan baru pun, kata dia, perubahan terletak pada mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak.

Bila sebelumnya pedagang perlu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak mereka sendiri, kini tugas tersebut dialihkan ke platform niaga elektronik.

"Supaya lebih bisa untuk rekonsiliasi, untuk level of playing field (keadilan berusaha) antara yang di e-commerce dan non e-commerce jadi sama," jelasnya.

Dia berharap tidak ada simpang siur terkait potensi kenaikan harga akibat aturan baru.

Kebijakan itu, menurut Bimo, telah disusun dengan sangat adil sesuai dengan yang selama ini telah terimplementasi.

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.

Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.

DJP: Penerapan Pajak E-commerce Butuh Waktu 2 Bulan

Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh marketplace kepada toko online atau e-commerce belum langsung dijalankan, meski Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 11 Juni 2025.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa implementasi aturan ini masih dalam proses persiapan. Salah satunya adalah dialog intensif dengan para pelaku marketplace untuk memastikan kesiapan sistem mereka.

“Ketika mereka siap untuk implementasi ya mungkin dalam sebulan atau dua bulan baru kita tetapkan, kita tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE ini," ujar Hestu Yoga dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta, ditulis Selasa (15/7/2025).

Aturan Turunan Disusun

Selain dialog dengan pelaku usaha, DJP juga sedang menyusun aturan turunan dalam bentuk Keputusan Dirjen Pajak. 

Aturan ini akan menjadi dasar hukum yang menetapkan marketplace sebagai pemungut PPh, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK 37/2025.

Pasal tersebut juga memberi kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menentukan parameter teknis, seperti batas nilai transaksi dan jumlah pengguna. Artinya, tidak semua marketplace akan langsung ditunjuk hanya yang memenuhi ambang batas tertentu.

“Ini skemanya akan sama, kita ambil dulu yang besar terutama, nanti melebar ke yang seterus-seterusnya. Dan kami akan melihat data-datanya," ujarnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |