Usul Universitas Bisa Kelola Tambang, Ini Bocoran dari Kementerian ESDM

1 week ago 18

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membahas kriteria perguruan tinggi atau Universitas yang bisa mendapat izin kelola tambang dengan DPR RI. Ada beberapa aspek yang bakal diperhatikan.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan kriteria perguruan tinggi bisa kelola tambang itu belum dibahas dengan DPR RI. Dia bilang, kriteria itu akan merujuk pada kebutuhan perguruan tingginya.

"Ini kita belum bahas dengan DPR, jadi kalau ini sudah dibahas dengan DPR, bagaimana kriteria yang ditetapkan oleh DPR, ya tentu itu nanti akan kita lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi, ya termasuk dalam rangka kampus merdeka," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Menurutnya, hal itu juga akan disesuaikan dengan program studi (prodi) yang ada di kampus calon pengelola tambang. Hanya saja, hal itu bakal dibahas nanti antara Kementerian ESDM dan DPR RI.

"Jadi, kita akan lihat, apakah ada prodinya, ya kemudian dekat dengan tambang, ya mungkin kriterianya itu akan kita bahas dengan DPR," ucap dia.

Yuliot menyampaikan, Kementerian ESDM belum membahas secara internal. Pasalnya, usulan perguruan tinggi bisa kelola tambang datang dari DPR RI.

"Enggak, karena inisiasi dari DPR, ya nanti kami akan bicara dulu dengan DPR," pungkas Yuliot.

Syarat Kampus Bisa Kelola Tambang

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah merevisi Undang Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Dalam revisi ini terdapat pasal perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, perguruan tinggi yang bisa mengelola lahan tambang adalah perguruan tinggi yang memiliki badan usaha. Aturan ini sama juga yang berlaku pada ormas keagamaan.

“Ya, tentu (punya badan usaha), makanya sekarang sedang kami bahas,” ujar Doli dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).

Pola antara pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan akan memiliki pola yang hampir sama.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |