UMP 2026 Naik, Buruh Nilai Belum Jawab Kenaikan Harga

2 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 melalui keputusan masing-masing kepala daerah. Namun, kelompok buruh mengaku belum puas atas kenaikan UMP tersebut. 

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai, meskipun secara nominal terdapat kenaikan UMP 2026 di hampir seluruh provinsi, kenaikan tersebut belum sepenuhnya menjawab pemenuhan kebutuhan hidup secara nyata para buruh dan pekerja. 

Lantaran, kenaikan upah masih tertinggal dibandingkan dengan laju kenaikan harga pangan, bahan pokok, layanan kesehatan, transportasi, serta biaya pendidikan yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

Presiden Aspirasi Mirah Sumirat menegaskan, persoalan utama saat ini bukan semata-mata pada besaran kenaikan upah, melainkan pada kemampuan pemerintah dalam mengendalikan biaya hidup masyarakat.

"Kami mengapresiasi penetapan UMP 2026 oleh para kepala daerah. Namun harus kami sampaikan secara jujur, kenaikan UMP ini belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh/pekerja," ujar dia, Jumat (26/12/2025).

"Harga pangan, bahan pokok, kesehatan, transportasi, dan pendidikan terus naik, sementara pengendaliannya masih sangat lemah," beber Mirah. 

Harga Wajib Dikendalikan 

Mirah menilai, tanpa kebijakan pengendalian harga yang serius dan konsisten, kenaikan UMP berpotensi hanya habis untuk menutup kenaikan biaya hidup sehari-hari.

"Jika pemerintah tidak serius mengendalikan harga kebutuhan dasar, maka kenaikan UMP hanya akan menjadi angka di atas kertas dan tidak benar-benar meningkatkan kesejahteraan maupun daya beli buruh," tegasnya.

Ia menegaskan, kebijakan pengupahan tidak dapat berdiri sendiri. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan adanya kebijakan pendukung yang konkret. Mulai dari stabilisasi harga pangan dan bahan pokok, jaminan layanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau, hingga penyediaan transportasi publik yang layak bagi masyarakat pekerja.

"Kami mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan nasional dengan melibatkan serikat pekerja secara bermakna. Agar kebijakan UMP ke depan benar-benar berpihak pada pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi buruh dan pekerja di Indonesia," tuturnya. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |