Liputan6.com, Jakarta - Harga emas yang dijual oleh PT Pegadaian (Persero) menunjukkan kenaikan pada perdagangan Sabtu (17/5/2025).
Contohnya adalah emas buatan UBS melonjak Rp 21.000 dari semula Rp 1.896.000 per gram menjadi Rp 1.917.000.
Artikel mengenai harga emas yang dijual oleh Pegadaian ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada sejumlah artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 18 Mei 2025:
1. Harga Emas Pegadaian Hari Ini 17 Mei 2025 Melonjak Tinggi, Nyesel Kemarin Enggak Beli?
Harga emas yang dijual oleh PT Pegadaian (Persero) menunjukkan kenaikan pada perdagangan Sabtu (17/5/2025). Kenaikan harga emas Pegadaian ini terjadi untuk tiga produk logam mulia yang dijual yaitu buatan Antam, UBS dan Galeri24.
Gerak harga emas Pegadaian ini berlawanan dengan gerak harga emas dunia. Pada penutupan perdagangan semalam, harga emas di pasar spot turun 1,6% menjadi USD 3.188,25 per ons dan turun 4,1% pada minggu ini. Sedangkan untuk harga emas berjangka AS ditutup 1,2% lebih rendah pada USD 3.187,2 per ons.
2. Butuh SKCK? Ini Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya
Anda butuh SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? SKCK adalah surat resmi dari Polri yang menyatakan riwayat catatan kriminal seseorang.
SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mendaftar sekolah luar negeri. Proses pengurusan SKCK bisa dilakukan secara langsung di kantor polisi terdekat atau, di beberapa daerah, secara online. Namun, persyaratan dan prosedur bisa sedikit berbeda antar wilayah.
Siapa pun yang membutuhkan SKCK, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), perlu memahami persyaratan yang dibutuhkan. Di mana Anda mengurusnya? Di kantor polisi terdekat, baik Polsek atau Polres.
3. Hore, Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025 Dilakukan Bulan Depan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk juga pensiunan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan hari raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatus Negara, Pensiunan, Peneriman Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
dalam Pasal 2 dituliskan bahwa Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025.