Minta Jatah Proyek Candra Asri Cilegon, Kadin Nonaktifkan 3 Anggota

8 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia resmi menonaktifkan tiga anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus intimidasi dan pemalakan di proyek di Cilegon milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha PT Chandra Asri Pacific Tbk. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pengurus Kadin Cilegon.

"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” ujar Anindya dikutip dari Antara, Sabtu (17/5/2025).

Pria yang akrab disapa Anin ini menegaskan bahwa Kadin Indonesia menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terhadap anggotanya. Sambil menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, pihaknya memutuskan untuk menonaktifkan ketiga anggota tersebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kadin juga menyesalkan insiden yang terjadi pada Jumat (9/5/2025), ketika tiga anggotanya mendatangi kantor PT Chengda yang merupakan kontraktor utama proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA) untuk menagih janji yang disebut pernah disampaikan sebelumnya. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan terjadi tindakan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi dan pemalakan.

"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," kata Anin.

Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan 2 Orang Lainnya Jadi Tersangka dan Ditahan

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 Triliun. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (16/5/2025) malam.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, selain MS, ada dua tersangka lainnya yaitu IA dan RZ.

"IA adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon dan RZ adalah Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ,“ kata Dian seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (17/5/2025).

Dian menjelaskan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten. terkait peran para tersangka, masing-masing mempunyai peran yang berbeda.

"Tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang sedangkan, MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) sementara RZ mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” ungkap Dian.

Ancaman Pidana

Dian menerangkan, akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.

"Ancamannya pidana di atas lima tahun penjara,” tegas Dian.

Dian memastikan, pihaknya terus melakukan pengembangan dalam kasus ini, jika ditemukan alat bukti tambahan yang berpotensi menambah jumlah tersangka.

"Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain," jelas Dian.

Dian memastikan proses penyidikan tersebut berjalan dengan profesional. Ia membantah, cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka tersebut atas intervensi atau dorongan pihak lain.

"Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” ungkap Dian. 

Kronologi Pengusutan

Sebagai informasi, pengusutan kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025. Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari KADIN, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang. 

“Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” tutup Dian. 

Sebelumnya, Polda Banten memeriksa Ketua Kadin Cilegon, MS, pada Kamis, 15 Mei 2025, terkait viralnya video yang meminta proyek Rp5 triliun tanpa lelang. Dirinya enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaan tersebut. "Belum selesai. Nanti aja belum ada komentar," ujar Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim, Kamis, (15/5/2025).

Dalam video yang ramai di media sosial (medsos), nampak seorang pria mengenakan baju warna putih bertuliskan Kadin Cilegon di bagian belakang tengah meminta proyek Rp5 triliun tanpa proses lelang di lokasi pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA).

Karena ucapan tersebut, menjadi perhatian Kadin Indonesia hingga pemerintah pusat. Seluruh pihak yang berkepentingan pun dikumpulkan di Kantor BKPM, Jakarta, pada Rabu, 14 Mei 2025. Polda Banten membenarkan pemeriksaan Ketua Kadin Cilegon mengenai permintaan Rp5 triliun tanpa proses lelang. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |