Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce. Yang diatur adalah pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir, dan itu pun hanya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah dikutip , Sabtu (17/5/2025).
Menurut Edwin, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. Bila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius yaitu kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun.
“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” katanya.
Edwin menegaskan bahwa konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce. “Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.
Demi Lindungi Pekerja Kurir
Menurut Edwin, kebijakan ini hadir bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, tetapi untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman. Kurir adalah pahlawan logistik di era digital—mereka layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujar Edwin.
Edwin menambahkan, regulasi baru ini disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya. Komdigi percaya bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah fondasi utama ekosistem digital yang sehat.
Kominfo Batasi Promo Gratis Ongkir: Cuma 3 Hari Sebulan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi program "gratis ongkir" hanya tiga hari dalam sebulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Kebijakan ini berlaku untuk produk dengan harga di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau jika diskon menyebabkan tarif layanan pos komersial berada di bawah biaya pokok layanan. Aturan ini bertujuan melindungi para kurir dan menciptakan sistem logistik yang lebih adil dan berkelanjutan.
Peraturan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap keluhan dari para kurir yang merasa terbebani oleh program promosi gratis ongkir yang berlebihan. Wakil Menteri Kominfo, Angga Raka Prabowo, menjelaskan bahwa pemerintah perlu menyeimbangkan kepentingan bisnis dan konsumen dengan perlindungan terhadap para kurir.
"Kami sebagai regulator harus hadir untuk melindungi juga teman-teman yang menjadi kurir. Kadang promosi dijadikan sarana berlebihan untuk meng-attract, tapi kami juga harus lindungi teman-teman kurir," ujarnya.
Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kementerian Kominfo, Gunawan Hutagalung, menjelaskan lebih lanjut bahwa PM Kominfo ini menegaskan bahwa harga layanan paket didasarkan pada harga pokok plus margin.
Promosi masih diperbolehkan, tetapi harus dalam jangka waktu tertentu, yaitu maksimal tiga hari dalam sebulan. Pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mengevaluasi durasi tersebut jika ada permintaan dari penyelenggara pos, namun tetap akan dikoordinasikan dengan lembaga yang mengawasi persaingan usaha.
Aturan Baru Gratis Ongkir: Lindungi Kurir dan Bangun Logistik Nasional yang Lebih Adil
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 ini mengatur secara rinci mengenai potongan harga yang dapat diberikan oleh penyelenggara pos. Pasal 45 dalam PM tersebut menyatakan bahwa penyelenggara pos dapat memberikan potongan harga sepanjang tahun, asalkan tarif layanan pos komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Potongan harga yang mengakibatkan tarif di bawah biaya pokok layanan hanya diperbolehkan selama tiga hari dalam sebulan.
Regulasi ini juga merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk membangun sistem logistik nasional yang lebih efisien, adil, dan inklusif.
Hal ini sejalan dengan transformasi digital dan meningkatnya peran sektor logistik dalam perekonomian modern. Salah satu poin penting dalam PM ini adalah penetapan standar minimum waktu pengiriman untuk menjamin layanan yang setara di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menekankan bahwa PM 8/2025 merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang menempatkan distribusi nasional sebagai bagian dari infrastruktur ekonomi dan sosial.
"Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok," tuturnya.