Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahum 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Ada sejumlah poin penting yang disahkan dalam aturan baru tersebut.
Pengambilan keputusan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Setelah menjelaskan laporan dari Badan Legislasi, Adies meminta persetujuan dari seluruh fraksi yanh hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahum 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, " ujar Adies, dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/2/2025).
Dia mengutarakan pertanyaan persetujuan anggota DPR terhadap keputusan tersebut. Dia melayangkan kali pertanyaan yang langsung dijawab setuju oleh para peserta yang hadir.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Adies.
"Setuju," sahut para anggota dewan diiringi ketukan palu sidang.
Poin Perubahan
Adapun beberapa poin yang menjadi perubahan dan sorotan diantaranya mengenai pemberian izin tambang kepada BUMN, BUMD hingga UMKM. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sejumlah poin dalam RUU minerba tersebut.
Pertama, adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan. Nantinya akan ada prioritas untuk diberikan izin tambang.
"Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," kata Supratman di DPR.
Menurutnya, perubahan skema untuk memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk, koperasi hingga BUMD.
"Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," kata Supratman.