Prediksi Ekonom: Modal Asing Bakal Terus Keluar sepanjang 2025

1 week ago 19

Liputan6.com, Jakarta Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai tren modal asing mengalir keluar dari Indonesia diprediksi akan berlangsung sepanjang 2025. Hal ini menurut Wijayanto disebabkan oleh dinamika global.

“Tren tersebut bisa jadi akan berlangsung sepanjang 2025 karena dinamika global, salah satunya akibat kebijakan-kebijakan Presiden AS, Donald Trump. Pemerintah perlu mengantisipasi ini,” kata Wijayanto kepada Liputan6.com, Jumat (24/1/2025). 

Wijayanto menuturkan jika arus keluar ini terus terjadi maka berdampak pada nilai tukar Rupiah yang akan terus tertekan. Dalam hal ini, Wijayanto menyebut pemerintah harus mengantisipasi arus keluar asing dengan manajemen utang yang lebih baik. 

“Pemerintah perlu lebih strategis dalam menerbitkan surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), juga segera mengimplementasikan kebijakan baru terkait DHE,” jelasnya.

Wijayanto menilai kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE), perlu diapresiasi karena menjadi salah satu langkah cepat dan antisipatif dari Pemerintah. 

DHE SDA Jadi Upaya Jaga Peningkatan dan Ketahanan Ekonomi

 Sebelumnya, pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang dilakukan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah juga terus berupaya untuk mengedepankan kepentingan nasional.

Menko Airlangga menyatakan aturan baru DHE SDA yang juga merupakan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tersebut akan mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. 

Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |