Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mewajibkan harga gabah di tingkat petani, atau gabah kering petani (GKP) mengalami kenaikan. Ia bahkan mengancam pengusaha penggilingan padi agar tidak semena-mena dalam membeli harga gabah petani.
"Harga yang boleh naik adalah harga gabah untuk petani. Nah itu harus naik," seru Prabowo dalam pidato politiknya di HUT ke-17 Partai Gerindra, Sabtu (15/2/2025).
"Saya ingatkan, pengusaha-pengusaha, kau boleh untung, tapi jangan mencekik petani-petani kita. Daripada kau cekik, mendingan saya cekik kau," dia menegaskan.
Prabowo tidak melarang pengusaha penggilingan mengambil keuntungan, asal dalam batas yang wajar. Di sisi lain, ia pun menekankan agar seluruh rakyat harus sejahtera.
"Boleh untung, untung yang wajar. Rakyat kita harus sejahtera. Petani kita harus dapat keuntungan yang cukup. Kalau kau tidak patuh dengan peraturan pemerintah, kami akan bertindak," ucapnya.
Secara aturan, ia menyebut punya dasar hukum yang kuat untuk kebijakan itu, yakni Pasal 33 UUD 1945. Yang berisi; perekonomian disusun atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.
"Saya mau tanya, penggiling-penggiling padi penting atau tidak? Menguasai hajat hidup orang banyak atau tidak? Karena itu hati-hati, kalau kau bandel tidak mau memperhatikan nilai tukar petani, tidak mau mengangkat derajatnya petani, saya akan pakai Pasal 33 (UUD 1945)," kata Prabowo kembali menekankan.
Sebagai bentuk keseriusan, Prabowo lantas bertanya kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, apakah dirinya sudah bisa menguasai pengusaha penggilingan. Sembari memberikan pertanyaan dengan nada sedikit mengancam, apakah mereka masih mau tinggal di negara ini.
"Saya atas nama rakyat Indonesia akan kuasai penggilingan-penggilingan padi yang bandel-bandel itu. Tapi saya dengar mereka sudah mau ikut. Mana Menteri Pertanian? Mereka sudah mau ikut? Mereka masih mau di Republik ini?" tuturnya.
Komitmen Beli Gabah Petani sesuai HPP
Perum Bulog menegaskan komitmen untuk membeli harga gabah kering petani (GKP) sesuai harga pembelian pemerintah (HPP). Sesuai ketentuan HPP yang naik dari Rp 6.000 per kg menjadi Rp 6.500 per kg, yang berlaku mulai 15 Januari 2025.
Kendati begitu, Sekretaris Perusahaan Bulog Arwakhudin Widiarso mengatakan, pembelian harga gabah sesuai HPP tidak lepas dari persyaratan. Ketentuan HPP berlaku untuk beras dengan kadar air maksimal 25 persen, dan kadar hampa maksimal 10 persen.
"Terkait dengan HPP baru, memang itu berlaku mulai tanggal 15 (Januari 2025). Dan menjadi tugas kita semua untuk melakukan edukasi kepada produsen ya, dalam hal ini petani, dan juga pasti gabungan kelompok tani, bahwa harga HPP itu adalah harga dengan persyaratan," tegasnya di Kantor Perum Bulog, Jakarta, 17 Januari 2025.
Ketentuan HPP ini, kata Arwakhudin, tidak bermaksud untuk mengganggu proses penyerapan gabah di tingkat petani. Sebab, Bulog ingin memastikan bahwa kualitas cadangan beras pemerintah (CBP) tidak di bawah standar.
"Tidak ada maksud Bulog untuk mempersulit pengadaan, pemasukan kepada Bulog. Tapi memang Bulog ketika memberi harga itu harus sesuai dengan fakta, sesuai dengan fakta barang, kondisi real barang," ungkap dia.
"Jadi ketika kadar air, misalnya contoh itu di atas 25 persen, maka itu tentu harganya bukan Rp 6.500 lagi. Di gabah kering padat menyesuaikan, sesuai dengan struktur harga rafaksi yang sudah ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional," terangnya.
Ketentuan Bapanas
Adapun harga pembelian pemerintah untuk gabah petani telah mengalami perubahan per 15 Januari 2025. Tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Regulasi itu berlaku untuk pembelian produk setara beras yang terbagi dalam tiga kelompok, yakni gabah kering petani (GKP), gabah kering giling (GKG), dan beras di gudang Bulog.
Berikut ketentuannya:
1. Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kg, dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
2. GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per kg, dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
3. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kg, dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
4. GKG di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kg, dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
5. Beras di gudang Bulog sebesar Rp 12.000 per kg, dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.