PNS BKN Mulai Work From Anywhere Minggu Depan

3 weeks ago 17

Liputan6.com, Jakarta Penerapan skema Work from Anywhere atau WFA bagi aparatur sipil negara (ASN) akan diterapkan secara bertahap di internal Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Skema WFA sendiri merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Kepala BKN Zudan Arif mengungkapkan, WFA di BKN akan diikuti pemantauan kinerja harian berbasis sistem yang dirancang untuk mengevaluasi, apakah target kerja setiap pegawai tercapai atau tidak secara periodik.

Ia juga menjelaskan, layanan BKN dalam pengelolaan manajemen ASN sendiri sudah berbasis digital. Mulai dari proses pengadaan ASN seperti penetapan NIP CPNS/PPPK, validasi formasi kebutuhan pegawai, penetapan Kenaikan Pangkat, status, mutasi, penerbitan Pertimbangan Teknis atau Pertek, hingga pensiun.

Itu sudah dilakukan berbasis digital melalui SIASN, sistem pengelolaan ASN berbagi pakai antara BKN dengan seluruh instansi.

Oleh karenanya, Zudan menyatakan, jika instansi lain memerlukan layanan BKN terhadap 4,7 Juta ASN, tidak perlu repot datang langsung ke BKN. Lantaran seluruh layanan BKN termasuk komunikasi dan koordinasi sudah dilakukan secara digital.

"Pendekatannya harus diikuti dengan efektivitas, untuk itu kami ajak juga instansi lain komunikasi ke BKN via daring, misalnya instansi lain tidak perlu datang ke kantor BKN, cukup berkoordinasi via daring dengan BKN sehingga lebih terasa efisiensinya," terangnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2025).

Mulai Pekan Depan

Menurut dia, unit-unit yang melayani pengelolaan manajemen ASN seperti BKN dapat lebih mudah menerapkan sistem Work from Anywhere.

Untuk BKN sendiri rencananya baru akan memulai penerapan WFA ini mulai pekan depan secara bertahap, diikuti dengan evaluasi secara berkala.

"Penerapan WFA untuk pegawai BKN dilakukan secara bertahap. Tahap pertama diterapkan WFA satu hari dan tahap berikutnya dicoba dua hari setelah evaluasi WFA selama dua bulan pertama. Jadi ke depannya bisa dua hari dengan catatan evaluasi bagus, kinerja tetap bagus, tidak ada komplain," tambahnya.

Terkait penerapan WFA secara bertahap ini, Zudan menekankan, skema yang dimaksud berlaku untuk internal BKN. Mulai dari BKN Pusat sampai dengan seluruh Kantor Regional dan UPT BKN se-Indonesia.

Sementara untuk para PNS di luar BKN akan diatur oleh masing-masing instansi sesuai karakteristik layanan publik yang dimiliki instansi tersebut.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |