Peralihan Aset Kripto ke OJK Optimalkan Ekosistem Aset Keuangan Digital

4 weeks ago 18

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto per 10 Januari 2025. Langkah ini menandai peralihan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme peralihan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan dan kehati-hatian dalam ekosistem aset kripto nasional, tetapi juga bertujuan mengembangkan serta mengoptimalkan ekosistem aset keuangan digital secara berkelanjutan.

“Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan manfaat lebih nyata kepada masy kepada konsumen pelaku usaha serta dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional melalui penciptaan inovasi dan adopsi teknologi keuangan yang lebih luas,” kata Hasan dalam Seminar Harnessing Crypto Assets for Financial Market Growth and Economic Resilience, Selasa (11/2/2025).

Transformasi Paradigma Aset Kripto

Menurut Hasan Fawzi, perubahan regulasi juga mencerminkan pergeseran paradigma mengenai aset kripto yang kini dikategorikan sebagai bagian dari aset keuangan digital.

Perubahan ini menunjukkan bahwa aset kripto tidak lagi hanya dianggap sebagai komoditas, melainkan instrumen keuangan yang memiliki keterkaitan erat dengan sektor jasa keuangan nasional.

“Aset kripto tidak lagi sekadar diperjualbelikan untuk meraih keuntungan dari selisih harga, tetapi berkembang menjadi instrumen keuangan yang memiliki potensi pemanfaatan dan pengembangan lebih luas ke depan,” jelas Hasan.

Dengan demikian, menurut Hasan keberadaan aset kripto diharapkan dapat mendorong inovasi teknologi dan model bisnis baru di sektor keuangan, memperluas akses keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Tren Global dan Adopsi Aset Kripto

Tren regulasi global semakin memperjelas status aset kripto di berbagai negara. Uni Eropa telah mengesahkan regulasi Market in Crypto Assets (MiCA) yang akan berlaku penuh pada Desember 2024.

Di sisi lain Amerika Serikat, melalui Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) telah menyetujui instrumen Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis Bitcoin Spot pada Januari 2024. Bahkan, pada Januari 2025, SEC akan memperluas regulasi dengan menyetujui ETF berbasis kombinasi aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum.

“Perubahan lanskap ini mendorong partisipasi aktif dari berbagai hedge fund dan manajer aset global. Laporan dari PwC 2024 menunjukkan bahwa 47 persen hedge fund tradisional telah memiliki eksposur pada aset digital, meningkat signifikan dari 29 persen di tahun sebelumnya,” jelas Hasan.

Dari perspektif pasar, kapitalisasi aset kripto global meningkat 45,7 persen dengan nilai mencapai USD 3,4 triliun. Pertumbuhan ini mencerminkan minat yang semakin tinggi dari investor ritel maupun institusi terhadap aset kripto sebagai kelas aset baru.

Adopsi Kripto di Indonesia

Di tingkat domestik, Hasan menjelaskan Indonesia menunjukkan perkembangan pesat dalam adopsi aset kripto. Berdasarkan laporan Chainalysis 2024, Indonesia menempati peringkat ketiga dalam Global Crypto Adoption Index, berada di bawah India dan Nigeria.

“Kehadiran aset digital, termasuk kripto, berpotensi memperkuat pertumbuhan pasar keuangan Indonesia melalui peningkatan opsi diversifikasi investasi serta mendorong inovasi produk keuangan yang memberikan nilai tambah bagi konsumen dan ekosistem keuangan secara keseluruhan,” jelas Hasan.

Menurutnya, jika dieksplorasi dan dikelola dengan hati-hati, ekspansi kelas aset baru ini dapat meningkatkan efisiensi pasar keuangan, mendukung pendalaman dan likuiditas pasar, serta memperluas akses terhadap layanan investasi yang lebih inklusif.

Tokenisasi dan Masa Depan Aset Digital

Hasan juga menyoroti tren tokenisasi sebagai pendorong utama inovasi di industri aset digital pada 2025. Tokenisasi memungkinkan fragmentasi kepemilikan atau fractional ownership, sehingga aset bernilai tinggi yang sebelumnya hanya dapat diakses segelintir investor kini lebih inklusif dan dapat dijangkau oleh lebih banyak pihak.

Dengan regulasi yang semakin jelas serta dukungan dari berbagai pihak, OJK optimistis ekosistem aset kripto dan keuangan digital di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |