Liputan6.com, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup akibat dampak ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, bantuan subsidi upah (BSU) 2025 sebesar Rp 600.000 sudah dicairkan kepada sekitar 11,46 juta penerima.
"Bantuan subsidi upah, yang untuk angka di bawah Rp 3,5 juta untuk UMP dan UMK, ini sudah terserap 11,46 juta. Sehingga masih ada sekitar sisa dari target 17,3 juta penerima," jelas dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Namun, tidak sedikit penerima yang mengeluhkan BSU belum cair. Lantas, apa saja penyebab BSU belum cair dan bagaimana solusinya? Berikut ulasan lengkapnya berdasarkan informasi terkini.
Pencairan BSU dilakukan secara bertahap dan melibatkan beberapa tahapan verifikasi. Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga bank penyalur. Koordinasi antar instansi ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari duplikasi penerima.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai faktor-faktor penyebab keterlambatan pencairan BSU, serta langkah-langkah yang dapat diambil penerima untuk mengatasi masalah tersebut. Dengan memahami penyebab dan solusinya, diharapkan penerima BSU dapat segera memperoleh haknya.
Proses Pencairan BSU Bertahap
Penyaluran BSU tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses teknis dan pemantauan penyaluran di setiap wilayah. Karena itu, meskipun Anda sudah dinyatakan lolos verifikasi, ada kemungkinan Anda masih perlu menunggu giliran pencairan.
Sistem pencairan bertahap ini memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah yang mungkin timbul selama proses penyaluran. Selain itu, dengan pencairan bertahap, pemerintah dapat memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk BSU digunakan secara efektif dan efisien.
Penting untuk diingat bahwa setiap penerima memiliki jadwal pencairan yang berbeda-beda. Untuk mengetahui jadwal pencairan BSU Anda, disarankan untuk secara berkala memeriksa status penerimaan melalui situs resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Verifikasi dan Validasi Data yang Berkelanjutan
Setelah lolos verifikasi awal di BPJS Ketenagakerjaan, data Anda akan diverifikasi ulang oleh Kemnaker. Proses ini mencakup pemadanan data dengan program bansos lain untuk mencegah penerima bantuan ganda. Verifikasi ganda ini penting untuk memastikan keadilan dan pemerataan penyaluran bantuan.
Proses verifikasi dan validasi data melibatkan pencocokan informasi pribadi penerima dengan database kependudukan dan data program bantuan sosial lainnya. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi duplikasi atau ketidaksesuaian data yang dapat menghambat proses pencairan BSU.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, penerima akan diminta untuk melakukan perbaikan atau klarifikasi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker adalah akurat dan terbaru.
Masalah Teknis di Perbankan
Bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI) melakukan verifikasi ulang nomor rekening penerima BSU. Jika terdapat kesalahan nama, rekening tidak aktif, atau data tidak sesuai dengan KTP, pencairan akan tertunda. Kemungkinan lain adalah adanya rekening ganda atau duplikat.
Kesalahan teknis seperti perbedaan nama di rekening dan KTP, rekening yang tidak aktif, atau rekening ganda merupakan masalah umum yang sering menyebabkan keterlambatan pencairan BSU. Bank penyalur bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data rekening penerima valid dan sesuai dengan persyaratan.
Untuk menghindari masalah ini, pastikan bahwa nama yang tertera di rekening bank Anda sama persis dengan nama yang tertera di KTP. Selain itu, pastikan rekening Anda dalam keadaan aktif dan tidak diblokir. Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data, segera hubungi bank penyalur untuk melakukan perbaikan.
Sinkronisasi Data Antar Instansi
Proses pencocokan data antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan instansi lain (misalnya Kementerian Sosial) masih berlangsung untuk memastikan tidak ada penerima bantuan ganda (seperti PKH, Prakerja, atau BPUM). Sinkronisasi data ini krusial untuk menghindari penyaluran bantuan yang tumpang tindih.
Sinkronisasi data antar instansi melibatkan pertukaran informasi dan pencocokan data penerima bantuan sosial dari berbagai program. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap penerima hanya menerima satu jenis bantuan yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Keterlambatan dalam proses sinkronisasi data dapat menyebabkan keterlambatan dalam pencairan BSU. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi proses sinkronisasi data antar instansi.
Solusi Jika BSU Belum Cair
Jika BSU Anda belum cair, langkah pertama adalah mengecek status penerima melalui situs resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Jika ditemukan masalah pada data rekening, segera hubungi bank penyalur atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan perbaikan data. Jika masalahnya karena rekening tidak aktif, segera aktifkan kembali rekening Anda. Sebagai alternatif, Anda dapat mencairkan BSU melalui Kantor Pos jika tersedia di wilayah Anda.
Penting untuk diingat bahwa informasi ini valid per tanggal 7 Juli 2025. Kebijakan dan prosedur pencairan BSU dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu pantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi terbaru.