Liputan6.com, Jakarta Kabar baik bagi para pekerja! Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni-Juli 2025 telah diumumkan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan BSU sebagai upaya meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah situasi yang dinamis.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ingin pencairan bantuan subsidi upah (BSU) 2025 lebih efisien dengan menghadirkan digitalisasi layanan Pospay.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menuturkan, kemitraan bersama PT Pos Indonesia (Persero) khususnya ditujukan bagi penerima yang mengalami kendala rekening pada tahap 1 dan 2.
"Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay,” kata Sunardi pekan lalu.
Pencairan BSU tahap kedua ini dijadwalkan mulai tanggal 3 Juli 2025 dan akan berlangsung hingga 15 Juli 2025. Proses pencairan dilakukan melalui beberapa jalur yang telah ditentukan untuk memastikan bantuan sampai kepada penerima yang berhak.
Lalu, bagaimana cara mengecek status pencairan dan melalui mana saja BSU disalurkan? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai jadwal pencairan BSU Juli 2025, termasuk tanggal penting, jalur penyaluran, dan cara pengecekan status penerimaan. Tujuannya adalah agar para pekerja dapat memperoleh informasi yang akurat dan terhindar dari informasi yang tidak benar.
Jadwal Pasti Pencairan BSU Juli 2025
Penting untuk dicatat bahwa jadwal pencairan BSU Juli 2025 tahap kedua dimulai pada tanggal 3 Juli 2025 dan berlangsung hingga 15 Juli 2025. Pemerintah telah mempersiapkan berbagai mekanisme untuk memastikan kelancaran proses pencairan ini.
Pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga jika Anda belum menerima BSU pada tanggal 3 Juli, tidak perlu khawatir. Tetap pantau informasi resmi dan lakukan pengecekan secara berkala melalui kanal yang disediakan.
Pastikan Anda selalu merujuk pada informasi resmi dari pemerintah untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terhindar dari berita palsu atau hoaks yang mungkin beredar.
Jalur Penyaluran BSU: Kantor Pos dan Bank Himbara
Pemerintah telah menunjuk beberapa jalur penyaluran untuk memastikan BSU sampai kepada penerima yang berhak. Dua jalur utama yang digunakan adalah Kantor Pos dan Bank Himbara.
Kantor Pos akan melayani pencairan BSU di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah yang belum memiliki akses perbankan yang memadai. Ini memastikan bahwa pekerja di seluruh pelosok negeri dapat menerima bantuan tanpa terkendala.
Bank Himbara, yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, akan menyalurkan BSU kepada penerima yang memiliki rekening di bank-bank tersebut. Proses ini diharapkan lebih cepat dan efisien bagi penerima yang sudah memiliki rekening.
Nominal Bantuan dan Periode Pembayaran BSU
Total bantuan yang akan diterima oleh setiap penerima adalah Rp600.000. Bantuan ini merupakan akumulasi dari dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, dengan masing-masing bulan sebesar Rp300.000.
Perlu diingat bahwa BSU tidak cair setiap bulan, melainkan diberikan sekaligus untuk periode dua bulan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan penyaluran bantuan.
Dengan menerima bantuan sebesar Rp600.000, diharapkan para pekerja dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meringankan beban ekonomi di tengah situasi yang penuh tantangan.
Cara Cek Status Pencairan BSU dengan Mudah
Untuk mengetahui status pencairan BSU, Anda dapat melakukan pengecekan melalui beberapa kanal resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Ini penting untuk memastikan apakah Anda termasuk sebagai penerima dan kapan bantuan akan dicairkan.
Beberapa kanal yang dapat digunakan antara lain situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Pospay, atau aplikasi perbankan masing-masing. Pastikan Anda menggunakan kanal resmi untuk menghindari penipuan atau informasi yang tidak akurat.
Jika pada tanggal 3 Juli BSU belum masuk ke rekening, jangan panik. Pencairan dilakukan secara bertahap. Pastikan data Anda valid dan sesuai dengan data di BPJS Ketenagakerjaan.
- Situs Kemnaker
- BPJS Ketenagakerjaan
- Aplikasi Pospay
- Aplikasi perbankan (BRI, BNI, Mandiri, BTN)