Pengusaha Ungkap Potensi PHK Massal di Industri Rokok

3 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai wacana penerapan kemasan seragam (plain packaging) pada produk tembakau berpotensi menciptakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan kemiskinan baru.

Merujuk pada kajian GAPPRI penyeragaman desain dan warna kemasan justru akan menjadi celah bagi maraknya rokok ilegal. Pasalnya, produk legal dan ilegal akan semakin sulit dibedakan, sehingga memicu persaingan tidak sehat dan menyuburkan peredaran rokok murah yang tidak jelas asal-usul serta produsennya.

"Ini bukan lagi mengatur peringatan kesehatan, tapi mengatur desain industri yang merupakan hak merek," kata Henry Najoan dikutip dari Antara, Sabtu (6/6/2026).

Selain itu, tambahnya, dikhawatirkan adanya pemaksaan adopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di Indonesia. Padahal hingga hari ini Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut.

Sehingga hal ini dikhawatirkan akan menciptakan kemiskinan baru dan PHK massal di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil.

Dia mengatakan aturan yang telah ada selama ini dinilai cukup dan hanya perlu penguatan edukasi. Data menunjukkan pengendalian yang berjalan sudah efektif, tercermin dari volume produksi yang terus menurun.

"Dari 356,5 miliar batang pada tahun 2019 menjadi 307 miliar batang pada tahun 2025, atau turun hingga 49,5 miliar batang. Ini bukti bahwa tanpa plain packaging pun, konsumsi terus menurun," katanya.

Oleh karena itu, GAPPRI meminta pemerintah ikut menjaga kepastian hukum, iklim usaha kondusif, serta keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) legal nasional.

"Hal ini sejalan dengan arah Presiden Prabowo yang memprioritaskan perlindungan industri nasional, kelangsungan ekonomi padat karya, dan penerimaan negara demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional," tutup dia.

DPR Tuntut Wacana Pembatasan Tar dan Nikotin Perhatikan Nasib Jutaan Pekerja

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah memperhatikan nasib jutaan pekerja dan petani di sektor industri hasil tembakau (IHT), atas wacana pembatasan kandungan kadar maksimal tar dan nikotin pada rokok dan rokok elektrik.

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengingatkan, pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin pada produk tembakau berisiko memicu efek domino yang berujung pada PHK massal.

"Kalau standar kadar tar dan nikotin dipatok terlalu rendah dan tidak realistis, maka hasil panen petani kita tidak akan terserap oleh industri," ujarnya, Senin (2/3/2026).

Dia menjelaskan, pengetatan kadar tar dan nikotin yang ekstrem akan mengubah secara drastis pola produksi IHT. Dampak paling signifikan diperkirakan akan dirasakan oleh sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang dikenal sebagai industri padat karya dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

"Sektor IHT menyerap sekitar enam juta tenaga kerja, mulai dari buruh pabrik, distributor, hingga petani. Jika standar yang ada diubah secara paksa, industri akan goyah. Ini berarti ancaman kehilangan mata pencaharian bagi jutaan orang yang menanggung hidup keluarganya dari sektor ini," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila pemerintah menetapkan batas kandungan tar dan nikotin di luar kemampuan alami tanaman tembakau yang dibutuhkan untuk IHT di Indonesia, produsen rokok berpotensi terpaksa mencari bahan baku impor atau beralih ke teknologi yang mengurangi penggunaan tenaga kerja manusia.

Oleh karena itu, Nurhadi menilai penting bagi para perumus kebijakan untuk memahami kondisi bahan baku lokal serta tidak menetapkan standar tanpa landasan riset yang memadai.

Potensi Tumpang Tindih Regulasi

Selain berdampak pada sektor ketenagakerjaan, Nurhadi juga menilai wacana pembatasan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi.

Ia menegaskan bahwa Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) sejatinya telah menetapkan ketentuan terkait batas kandungan tar dan nikotin pada produk tembakau.

"Kita sudah punya instrumen SNI untuk menjaga standar mutu. Kehadiran regulasi baru justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih peraturan dan menciptakan ketidakpastian hukum," katanya.

Menurut dia, pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri yang menyerap jutaan tenaga kerja.

Untuk itu, ia mendorong adanya dialog lintas sektoral agar kebijakan yang diambil tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh. Hingga kini belum ada sektor lain yang mampu menyerap tenaga kerja seperti IHT.

"IHT merupakan sektor yang kompleks dan telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan melalui cukai maupun lapangan pekerjaan. Untuk itu, jangan perlakukan industri ini seperti anak tiri, sementara di sisi lain negera menerima ratusan triliun cukai hasil tembakau (CHT) tiap tahun untuk pembangunan," tuturnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |