Pemerintah Minta Perusahaan Sawit Tiru PalmCo PTPN soal Ini

7 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Subholding PTPN IV PalmCo memanfaatkan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK) sebagai sarana mengikuti perdagangan karbon skala internasional.

"Selamat kepada jajaran PTPN IV PalmCo. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa kita mampu mereduksi emisi dari sektor agrikultur," kata Hanif dikutip dari Antara, Senin (12/5/2025).

Ia mengatakan pada awalnya sempat pesimistis bahwa sektor perkebunan mampu menekan emisi, terlebih lagi sektor tersebut dikenal sebagai salah satu yang disoroti karena memiliki potensi pelepasan emisi yang tinggi berdasarkan triple planetary issue.

Namun, ia kembali mengapresiasi keseriusan PTPN IV PalmCo yang terus fokus melaksanakan beragam inisiatif dalam melaksanakan program enviromental, social, and governance (ESG), salah satunya dekarbonisasi guna mendukung program net zero emission (NZE) 2060.

Untuk itu, ia pun meminta kepada Sekjen Gapki Hadi Sugeng yang ikut menyaksikan penyerahan sertifikat, agar langkah yang ditempuh PTPN IV PalmCo dapat ditiru dan direplikasi kepada seluruh perusahaan perkebunan sawit nasional.

"Harapannya, kita bersama Pak Sekjen Gapki bisa ditularkan kepada perusahaan perkebunan di Indonesia. Kenapa, karena ini adalah langkah konkrit untuk mengatasi isu-isu negatif global," ujarnya.

Ia juga meminta agar perusahaan lainnya dapat belajar dari PTPN IV PalmCo, dengan berkunjung dan belajar langsung dari PTBg Cofiring Lubuk Dalam untuk mempelajari serta memperoleh SPE-GRK ini. Mantan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan itu mengakui tidak mudah menyusun dan melengkapi seluruh tahapan hingga memperoleh sertifikat dalam bentuk elektronik tersebut.

"Ini tidak gampang, tapi teman-teman PTPN IV bisa. Sekjen Gapki bisa inisiasi teman-teman lainnya untuk belajar dari sini," tuturnya.

Lebih jauh, Hanif turut berpesan kepada PTPN IV agar dapat mendaftarkan sertifikat tersebut atau listing ke pasar perdagangan karbon nasional dan internasional.

"Nanti teman-teman PTPN bisa lakukan dual listing, pasar karbon Indonesia dan gold standar, sehingga dapat memperkuat revenue," imbaunya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |