OJK Minta Pelaku Pasar Keuangan Derivatif Ajukan Izin Prinsip

4 weeks ago 17

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengatakan untuk mendukung dan memperkuat industri keuangan derivatif, OJK telah meluncurkan Peraturan OJK (POJK) No. 1 Tahun 2025.

POJK No. 1 Tahun 2025 itu mengatur mengenai produk pelaku dan juga penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

"Peraturan ini jadi dasar hukum untuk mengatur dan mengawasi produk derivatif keuangan dan entitas yang terlibat dengan underlying asset merupakan efek. Baik saat ini aktif di pasar modal atau di perdagangan berjangka komoditi,” kata Inarno di Seminar Unlocking Potential Financial Derivative Development dalam rangkaian Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta Selasa (11/2/2025).

Dalam aturan tersebut, OJK meminta para pelaku pelaku pasar penyedia infrastruktur dan produk derivatif keuangan dengan underlying asset berupa efek wajib mendapatkan persetujuan prinsip dari OJK.

Pelaku Pasar Perlu Ajukan Persetujuan Prinsip

Inarno menuturkan, POJK No 1 tahun 2025 memberikan periode transisi selama dua tahun.

Selama periode ini pelaku pasar penyedia infrastruktur dan produk derivatif keuangan dengan underlying asset berupa efek wajib mendapatkan persetujuan prinsip dari OJK dalam waktu 4 bulan pertama sambil tetap beroperasi di pasar.

"Izin prinsip ini dilakukan untuk mendata kembali apa-apa yang dibutuhkan. Jadi ini izin prinsip untuk administrasi di kami,” ujar Inarno.

Adapun hingga Februari 2025, sudah ada 16 pihak mengajukan izin prinsip kepada OJK dan sebagian besar SRO sudah mengajukan izin prinsip.

Bagi penyelenggara yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti, perlu mengajukan izin prinsip kepada OJK, jika penyelenggara baru ingin mengajukan izin, maka harus mengikuti aturan POJK No 1 Tahun 2025.

Jika ada penyelenggara yang tidak mendaftar maka tidak dapat melakukan kegiatan derivatif keuangan. Jika tetap melakukan kegiatan maka dianggap tidak berizin oleh OJK.

Dalam hal penguatan infrastruktur, OJK menyiapkan sistem perizinan dan pendaftaran yang terintegrasi sebagai pengembangan untuk mendukung kelancaran transisi ini. Sistem yang disiapkan OJK ini akan mempercepat persetujuan, meminimalkan birokrasi dan, beri kemudahan akses untuk pelaku pasar.

Selain itu, untuk membantu meningkatkan integritas dan efisiensi pasar derivatif keuangan perantara pedagang efek wajib juga untuk membuat nomor identifikasi investor atau SID.

"SID bagi setiap nasabah dalam waktu paling lambat 6 bulan dengan kemungkinan perpanjangan waktu jika dibutuhkan,” ujar Inarno.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |