Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengambil langkah cepat untuk segera melakukan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) Tahun Anggaran 2024, baik dalam bentuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kantor Staf Presiden (KSP), menggelar rapat koordinasi percepatan penetapan Surat Keputusan (SK) CPNS 2024 dan PPPK 2024 secara virtual, Rabu (16/04/2025).
Menteri PANRB Rini Widyantini mendorong komitmen kepala instansi pusat dan daerah agar segera menyelesaikan pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Kami membutuhkan komitmen konkret dari instansi untuk segera menyusun dan menandatangani Surat Keputusan pengangkatan," tegas Rini.
Rini juga mengimbau agar instansi menyediakan anggaran serta sarana dan prasarana pendukung. Di sisi lain, ia mengingatkan agar instansi tidak lagi melakukan rekrutmen pegawai non-ASN atau sejenisnya.
Berdasarkan data BKN per 19 Maret 2025, jumlah CASN 2024 yang diperkirakan akan diangkat, yakni CPNS sebesar 179.025 orang dan PPPK tahap I sebanyak 677.593 orang.
Masih ada sekitar 328.515 peserta yang diproyeksikan akan diangkat sebagai PPPK melalui seleksi tahap II, yang proses seleksinya masih berjalan.
Berdasarkan estimasi terakhir, pemerintah akan mengangkat lebih dari 1,1 juta CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK tahap I dan II. "Perlu dicatat bahwa angka-angka tersebut masih bersifat estimasi karena proses seleksi dan pemberkasan masih berjalan," imbuh Rini.
Kesamaan Persepsi
Menurut dia, kebijakan afirmasi pengangkatan pegawai non-ASN hanya berlaku hingga pengadaan CASN 2024, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Setelahnya, seluruh pengadaan ASN akan dilaksanakan secara murni berdasarkan sistem merit, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Hal ini dilakukan bukan untuk menutup akses, tetapi justru sedang membuka ruang yang lebih adil, transparan, dan kompetitif bagi seluruh warga negara untuk menjadi bagian dari birokrasi yang profesional," ungkap Rini.
Untuk itu, ia meminta agar seluruh tahapan pengangkatan CASN ini diselesaikan sesuai tenggat waktu. Seperti yang sudah dipublikasikan sebelumnya, pengangkatan CPNS dipercepat paling lambat pada Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini dilakukan sesuai kesiapan masing-masing instansi.
Melalui rakor ini, Rini berharap terbentuk kesamaan persepsi antarinstansi terkait urgensi dan teknis percepatan pengangkatan CASN TA 2024. Rakor ini juga menciptakan sinergi pusat dan daerah dalam menyelesaikan seluruh tahapan administrasi secara cepat, tepat, dan akuntabel.
Ia berharap agar seluruh instansi pusat dan daerah menyampaikan komunikasi publik yang tepat dan menyeluruh agar masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak simpang siur.
"Semua instansi dapat bergerak serempak agar target pengangkatan Juni dan Oktober 2025 benar-benar tercapai," dia menekankan.
374 Instansi Terbitkan NIP
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjabarkan statistik penetapan NIP atau NIPPPK. Secara nasional, dari 542 instansi yang mengadakan seleksi CPNS, instansi yang telah menerbitkan NIP sebanyak 374 instansi, serta 32 instansi telah menerbitkan SK pengangkatan.
"Sementara dari 612 instansi yang membuka formasi PPPK tahap I, 436 diantaranya sudah terbit NIP, dan 44 instansi sudah menerbitkan SK pengangkatan," papar Zudan.
Pertimbangkan Kebijakan Fiskal
Sementara Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian PANRB dan BKN atas percepatan pengangkatan ini. Menurutnya, kebijakan ini memerlukan pertimbangan yang matang, kebijakan fiskal, hingga mitigasi yang tepat.
Putranto menjelaskan, yang dilakukan Kementerian PANRB ini sejalan dengan Asta Cita poin 7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
"Melalui Asta Cita butir 7 menegaskan komitmen melaksanakan reformasi birokrasi dan rekrutmen ASN secara profesional dan berdasar sistem merit," pungkas Putranto.