Menhub Minta Publik Tunggu Hasil Investigasi KNKT soal Kecelakaan Kereta di Bekasi

11 hours ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait kecelakaan kereta rel listrik (KRL) dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi, Senin, 27 April 2026.  Ia menegaskan, penyebab pasti insiden tersebut masih dalam penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Menurut Dudy, proses investigasi yang dilakukan KNKT berjalan menyeluruh dan berbasis fakta di lapangan. 

“Proses investigasi KNKT dilakukan secara menyeluruh, objektif, dengan mengumpulkan fakta dan informasi di lapangan, mempertimbangkan berbagai hal serta analisis komprehensif,” ujar Dudy dalam keterangan, Senin (4/5/2026).

Ia juga mengimbau semua pihak menghormati proses investigasi yang tengah berlangsung. Pemerintah, kata dia, tidak ingin mengambil kesimpulan dini sebelum seluruh data dan temuan dianalisis secara utuh.

“Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses tersebut dan tunggu hasil investigasi untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya kecelakaan,” ucapnya.

Di sisi lain, KNKT terus mengembangkan penyelidikan, termasuk melalui simulasi sistem persinyalan kereta api. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan penyebab teknis, terutama terkait cara kerja dan respons sinyal saat kejadian.

Simulasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian investigasi pascainsiden tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Bekasi Timur. Hingga kini, sejumlah tahapan lain juga masih berjalan.

KNKT Mulai Usut Dugaan Persinyalan Kereta jadi Pemicu Kecelakaan KRL di Bekasi

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mendalami penyebab kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur. Saat ini, tim investigator telah diterjunkan ke lokasi kejadian guna mengumpulkan bukti-bukti teknis di lapangan terkait persinyalan kereta.

Fokus penyelidikan mengarah pada sejumlah aspek krusial yaitu kondisi perangkat sistem komunikasi dan pengaturan lalu lintas kereta sebelum kecelakaan.

Humas KNKT Arief mengatakan, pihaknya tengah membedah berbagai kemungkinan faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Salah satunya terkait fungsi perangkat teknis di area stasiun tersebut.

"Untuk saat ini tim investigator masih melakukan investigasi ke lapangan. Persinyalan juga salah satu aspek yang sedang didalami," kata Arief saat dihubungi, Kamis (30/4).

Selain pemeriksaan fisik pada sarana dan prasarana, KNKT juga berencana menggali keterangan dari sejumlah saksi kunci. Meski demikian, proses pengambilan keterangan dari awak sarana perkeretaapian masih menunggu waktu yang tepat.

Bakal Dipaparkan Terbuka

Hingga saat ini, pihak KNKT belum merinci kapan wawancara mendalam terhadap para masinis maupun petugas terkait akan digelar.

"Untuk interview atau wawancara pihak-pihak terkait, sampai saat ini belum bisa kami sampaikan jadwal pelaksanaannya," ujarnya.

Mengenai transparansi hasil akhir, publik nantinya dapat mengakses dokumen lengkap setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai. Hasil ini akan menjadi rujukan utama dalam upaya perbaikan sistem transportasi nasional ke depan.

KNKT memastikan, setiap temuan di lapangan akan dipaparkan secara terbuka melalui jalur komunikasi resmi organisasi agar dapat diketahui oleh khalayak luas.

"Hasil investigasi dari KNKT akan dipublikasi di website dan kanal-kanal yang dimiliki KNKT. Untuk rekomendasi-rekomendasi keselamatan nantinya akan diberikan pada para pihak terkait untuk menjadi bahan perbaikan ke depannya," jelasnya.

Investigasi KNKT Tak Terkait Pidana

Arief juga menegaskan, posisi KNKT dalam menangani kasus ini, terutama terkait adanya penyelidikan paralel yang dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Menurutnya, investigasi yang dilakukan KNKT bersifat independen dan tidak memiliki kewenangan dalam ranah hukum pidana. Tujuan utama lembaga ini adalah murni demi peningkatan aspek keselamatan.

"Salah satu prinsip kerja KNKT adalah no judicial, sehingga kami tidak mencari siapa yang salah maupun siapa yang harus dituntut secara hukum. murni mencari penyebab kejadian," tegasnya.

Oleh karena itu, KNKT memastikan, proses yang mereka jalankan tidak akan bersinggungan dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

Laporan akhir KNKT berisi rekomendasi teknis agar kejadian serupa tidak terulang kembali, tanpa menentukan pihak mana yang harus memikul tanggung jawab pidana.

"Jadi jika memang kepolisian melakukan penyelidikan, itu sudah pasti terpisah dari investigasi yang dilakukan oleh KNKT," pungkasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |