Bea Keluar dan Windfall Tax Nikel Dikaji, Tarif Masih Digodok

12 hours ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana penerapan bea keluar dan windfall tax untuk komoditas nikel masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM). Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga keseimbangan fiskal.

"Oh iya nanti ada. Tapi itu masih didiskusikan dengan Kementerian ESDM, saya terima aja pokoknya duitnya,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kantornya, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, besaran tarif bea keluar maupun windfall tax tersebut belum ditetapkan. Namun, pemerintah memastikan tarif yang dirumuskan nantinya akan mempertimbangkan kebutuhan untuk menutup kenaikan subsidi dalam APBN.

"Masih didiskusikan dengan Menteri ESDM, tapi yang jelas cukup untuk menutup kenaikan subsidi APBN kita,” jelasnya.

Selain aspek fiskal, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong hilirisasi, khususnya pengembangan industri baterai dalam negeri. Purbaya menilai nikel sebagai salah satu bahan baku utama baterai memiliki nilai strategis sehingga perlu didorong pemanfaatannya di dalam negeri.

Pemerintah pun berencana memberikan insentif bagi produk yang menggunakan bahan baku domestik lebih besar, guna meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri.

Purbaya menyebut saat ini pemerintah masih memfokuskan penerapan bea keluar dan windfall tax pada komoditas batu bara dan nikel. Hal ini berkaitan dengan upaya menutup celah kebocoran penerimaan negara, khususnya dari praktik under-invoicing.

Ia menjelaskan, selama ini ekspor batu bara tidak dikenakan pajak maupun bea keluar, sehingga otoritas bea cukai tidak dapat melakukan pemeriksaan sebelum barang dikirim.

"Jadi saya minta itu ada bea keluar, sehingga kalau ada bea keluar, bea cukai bisa periksa barangnya sebelum berangkat, sehingga saya bisa kendalikan kebocoran dari under-invoicing atau penyelundupan,” tegas Purbaya.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap pengawasan terhadap ekspor komoditas dapat diperkuat, sekaligus menekan praktik ekspor ilegal dan manipulasi nilai transaksi yang merugikan negara.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |