Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), memastikan sejumlah program bantuan sosial (bansos) akan tetap disalurkan pada tahun 2026. Komitmen ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama keluarga yang terdampak fluktuasi ekonomi. Selain itu, program ini juga mendukung kebutuhan dasar, pendidikan, dan kesehatan bagi keluarga penerima manfaat.
Anggaran perlindungan sosial bahkan diproyeksikan naik 8,6% menjadi Rp 508,2 triliun. Peningkatan ini dilakukan untuk menjaga daya beli sekitar 100 juta keluarga rentan di seluruh Indonesia. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menopang kesejahteraan masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Berbagai program bansos yang akan berlanjut ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan dukungan berkelanjutan bagi masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat dapat memantau status penerimaan serta informasi terkait melalui situs resmi Kemensos dan aplikasi khusus.
Program Bansos Unggulan yang Berlanjut di 2026
Beberapa program bansos utama yang dipastikan akan berlanjut pada tahun 2026 meliputi bantuan tunai, pangan, pendidikan, dan kesehatan. Program-program ini dirancang untuk mencakup berbagai aspek kebutuhan dasar masyarakat rentan. Setiap program memiliki kriteria dan besaran bantuan yang spesifik.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini bertujuan mendukung kebutuhan pangan, pendidikan, dan layanan kesehatan. PKH ditargetkan bagi sekitar 10 juta keluarga dan disesuaikan dengan kategori penerima seperti ibu hamil, anak usia dini, lansia, penyandang disabilitas, serta anak usia sekolah.
Nominal bantuan PKH bervariasi, misalnya ibu hamil dan anak usia dini menerima Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun), sedangkan pendidikan SD/sederajat menerima Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun). Pendidikan SMP/sederajat mendapatkan Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun), dan SMA/sederajat Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun). Untuk penyandang disabilitas berat dan lanjut usia, bantuan yang diterima adalah Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako merupakan bansos dalam bentuk saldo elektronik. Saldo sebesar Rp200.000 per bulan ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok seperti beras, telur, dan sumber protein lainnya. Penyaluran BPNT seringkali dilakukan sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan sekaligus dalam setiap tahap melalui e-warong atau agen resmi.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bansos biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan mengurangi angka anak putus sekolah akibat terhalang biaya. Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik: SMA/SMALB/Paket C maksimal Rp1.800.000 per tahun, SMP/SMPLB/Paket B maksimal Rp750.000 per tahun, dan SD/SDLB/Paket A maksimal Rp450.000 per tahun.
Selain itu, ada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan, di mana pemerintah menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan bagi masyarakat miskin. Ini memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis.
Program lainnya adalah Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan lansia dan disabilitas melalui distribusi alat bantu dan pelatihan, termasuk Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) berupa bantuan tunai, sembako, alat bantu, hingga Bansos Disabilitas sekitar Rp600.000 per triwulan (Rp2,4 juta per tahun).
Perubahan Kebijakan dan Bansos yang Tidak Dilanjutkan
Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap beberapa program bansos dan memperketat mekanisme penyalurannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program bantuan sosial. Kebijakan ini juga mencerminkan orientasi baru pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.
Salah satu program yang dipastikan tidak akan berlanjut pada tahun 2026 adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atau BLT Mitigasi Risiko Pangan. Penghentian ini dilakukan karena program tersebut bersifat stimulus sementara dan tujuannya telah tercapai. Pemerintah mengalihkan fokus pada program yang lebih berkelanjutan dan berorientasi jangka panjang.
Mulai tahun 2026, mekanisme penyaluran bansos akan semakin diperketat, terutama dalam proses validasi data penerima manfaat. Masyarakat wajib terdaftar secara aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data yang tidak diperbarui berpotensi membuat bansos tidak disalurkan. Penerima juga perlu memastikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tetap aktif agar saldo bantuan dapat digunakan.
Orientasi kebijakan bansos pemerintah ke depan tidak lagi hanya semata berorientasi pada bantuan konsumsi. Namun, juga diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui dukungan permodalan, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta skema pendampingan lainnya.
Salah satu aturan terbaru adalah pembatasan durasi penerimaan manfaat bagi KPM kategori reguler seperti PKH dan BPNT. Penerima bantuan yang sudah menerima selama 5 tahun berturut-turut akan dievaluasi ketat. Jika dinilai sudah mampu secara ekonomi, status kepesertaan akan dihentikan untuk digantikan oleh keluarga lain yang lebih membutuhkan. Aturan ini tidak berlaku bagi lansia dan penyandang disabilitas berat.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos 2026
Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan sosial. Syarat-syarat ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Verifikasi data menjadi kunci utama dalam proses ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kemensos.
- Diprioritaskan bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin atau rentan miskin (Desil 1-5).
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Sudah melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) dan NIK valid di Dukcapil.
- Kooperatif dalam proses verifikasi dan validasi kelayakan yang dilakukan pendamping sosial.
Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Bansos 2026
Masyarakat dapat memantau status penerimaan bansos melalui layanan resmi yang disediakan pemerintah. Proses pengecekan ini dirancang agar mudah diakses dan memberikan informasi yang akurat. Ada dua metode utama yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan.
Melalui Situs Resmi Kemensos (cekbansos.kemensos.go.id) adalah cara pertama untuk memeriksa status penerimaan. Langkah-langkahnya meliputi membuka peramban di HP atau komputer, lalu mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Selanjutnya, pilih lokasi tempat tinggal mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan sesuai KTP. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai persis dengan yang tertera di KTP, kemudian ketikkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar untuk keamanan. Terakhir, klik tombol “CARI DATA”. Sistem akan menampilkan informasi seputar status penerima bansos, jenis bantuan, dan periode penyaluran. Pastikan status pada kolom “Keterangan” tertulis “PROSES BANK HIMBARA” atau “PT POS” untuk memastikan dana akan segera cair.
Melalui Aplikasi “Cek Bansos” Kemensos adalah alternatif kedua yang lebih praktis. Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store atau App Store. Setelah itu, login atau daftar jika belum memiliki akun menggunakan NIK, nomor KK, dan nama lengkap. Unggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi. Pilih menu “Cek Bansos”, lengkapi data domisili dan nama lengkap Anda, lalu ketik kode verifikasi yang muncul di layar. Klik menu “Cari Data”. Aplikasi ini juga memiliki fitur tambahan bernama Usul Sanggah, yang memungkinkan masyarakat untuk mengusulkan diri sendiri atau tetangga yang layak namun belum tersentuh bantuan pemerintah.
Jadwal Pencairan dan Pendaftaran Bansos Terbaru
Penerima bansos perlu memahami jadwal pencairan dan prosedur pendaftaran bagi calon penerima baru. Informasi ini penting agar masyarakat dapat merencanakan penggunaan bantuan dan mengetahui cara mengakses program.
Mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, PKH dan BPNT umumnya diberikan per tiga bulan sekali dalam satu kali pencairan. Tahap 1 biasanya mencakup Januari, Februari, Maret. Tahap 2 meliputi April, Mei, Juni. Tahap 3 disalurkan pada Juli, Agustus, September. Sementara Tahap 4 adalah untuk Oktober, November, Desember. Perlu diingat bahwa pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos, sehingga penerima harus mengecek secara berkala. Proses pencairan biasanya dilakukan secara berkala, bisa di pekan pertama, kedua, hingga keempat setiap tahapnya.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar atau ingin mengajukan sebagai penerima baru, pendaftaran bansos Kemensos dapat dilakukan secara online maupun offline. Pendaftaran online bisa melalui aplikasi atau situs resmi Kemensos dengan menyiapkan dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga. Sementara itu, pendaftaran offline dapat dilakukan di kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Setelah pendaftaran, data akan masuk ke tahap verifikasi yang melibatkan pencocokan data kependudukan, penilaian kondisi sosial ekonomi, dan pemadanan dengan data bantuan lain. Proses ini memerlukan waktu dan tidak semua pendaftar otomatis menerima bansos.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3795059/original/070926300_1640359933-Jelang_Natal_dan_Tahun_Baru__Pertamina_Pastikan_Stok_BBM_dan_LPG_Aman-1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5463458/original/089586100_1767614421-857fe5ba-036b-4ca4-94d8-597aadee7141.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415457/original/023965200_1763371947-1000555238.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5345158/original/033278100_1757510450-PHOTO-2025-09-10-18-22-42.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461804/original/065035900_1767448476-coretax.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2832426/original/059440700_1560940276-20190619-Rupiah-Menguat-di-Level-Rp14.264-per-Dolar-AS1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385534/original/000454000_1760935303-12__2_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5380902/original/030904800_1760438135-men1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3996307/original/045357600_1650004185-Bos_SpaceX_Elon_Musk__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5462911/original/003161000_1767593349-nicolas-maduro_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3599992/original/091630200_1634027150-024081800_1633662455-BSU.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5463056/original/097154800_1767598272-WhatsApp-Image-2026-01-04-at-20.54.22.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5248186/original/083677700_1749561609-WhatsApp_Image_2025-06-10_at_20.09.43.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3126420/original/060041200_1589339869-WASKITA.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1592281/original/011957500_1494590709-Part-MVD-Mvd6728181-1-1-0.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3986738/original/052529300_1649226829-20220406-Kenaikan-Harga-Kebutuhan-Pokok-tallo-11.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4881568/original/087545300_1719967244-fotor-ai-2024070373816.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446116/original/047950200_1765873287-1000023611.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3617284/original/010929700_1635503741-20211029-Neraca-perdagangan-RI-alamai-surplus-ANGGA-1.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311627/original/093019500_1754889679-Gx3i8nUXYAAD3b8.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4693825/original/025517000_1703131329-el_nino.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4592086/original/067091100_1695951584-WhatsApp_Image_2023-09-29_at_8.27.22_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5349931/original/025810500_1757942394-AP25248772964198.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5346232/original/026606500_1757582126-Depositphotos_196277020_L.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344096/original/084598800_1757479183-Screenshot_2025-09-10_113742.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5408446/original/054909700_1762780494-71c2aa72-026f-4891-89a0-df5854c76daa.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5369177/original/054391600_1759456407-elon.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5345137/original/039546900_1757507069-men3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3584538/original/038922100_1632728900-Screenshot_20210927-135735_Zoom.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4856586/original/057210700_1717754530-WhatsApp_Image_2024-06-07_at_16.53.03.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4172256/original/013600300_1664250498-FOTO.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382035/original/080562400_1760525876-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-2.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3149802/original/071712000_1591853665-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5204944/original/045984900_1746029198-IMG-20250430-WA0046.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5362732/original/004875900_1758872957-IMG-20250926-WA0007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3588886/original/019085400_1633015419-Tes_SKD_CPNS_Kemenko_Marvest.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1630542/original/056622900_1498039155-20170621-PLN-Berikan-Diskon-Biaya-Penyambungan-Tambah-Daya-Antonius-3.jpg)