Lebaran 2025, Menhub Usul WFA Mulai 24 Maret 2025

3 weeks ago 47

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan sejumlah usulan kebijakan masa angkutan Lebaran 2025. Termasuk skenario Work From Anywhere (WFA), di samping melakukan koordinasi dan antisipasi lokasi kemacetan mudik Lebaran 2025 di jalur arteri, khususnya arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

Usulan ini diberikan dalam rapat koordinasi persiapan Angkutan Lebaran 2025 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta para pemimpin daerah secara virtual, Senin (17/2/2025).

Skema WFA, menurut Menhub, perlu dilakukan mengingat adanya momen dua hari besar yang berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idul Fitri, yang diprediksi jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.

Menhub menilai, kebijakan ini diperlukan guna mempertimbangkan tren pergerakan masyarakat pada saat mudik yang cukup banyak.

"Maka kami rekomendasikan pemerintah bisa menerapkan WFA mulai tanggal 24 Maret 2025. Sehingga kami harapkan tidak terjadi kepadatan mobilitas yang begitu tinggi sebelum lebaran," kata Menhub.

Pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran 2025, di antaranya penyediaan angkutan mudik gratis, rekayasa lalu lintas, dan sistem ganjil genap. Kemudian, pembatasan penggunaan sepeda motor, pembatasan angkutan penyeberangan, diskon tarif jalan tol, serta alih fungsi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) menjadi rest area sementara.

Dukungan Pemda 

Menhub berharap dukungan pemda seperti penyediaan angkutan feeder (lanjutan) dari titik-titik kedatangan peserta mudik gratis, mempertimbangkan kebijakan WFA, penyediaan rest area, hingga monitoring dan antisipasi daerah rawan kecelakaan dan kemacetan.

Di sisi lain, Mendagri Tito meminta kepada pemda dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub di daerah untuk berkoordinasi mengelola kendaraan umum. Khususnya darat, laut dan penyeberangan untuk memastikan keamanan dan keselamatan penumpang.

"Termasuk juga di sektor Udara, terutama daerah-daerah yang memiliki bandara perintis untuk selalu dipastikan kesiapannya," kata Mendagri.

Mendagri sendiri telah menerbitkan surat edaran Nomor 400.6.1/749/SJ tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Mendukung Arus Mudik Lebaran Tahun 2025 (1446 H) pada 17 Februari 2025.

"Beberapa kebijakan yang bersifat teknis dapat disampaikan oleh Kemenhub dan rekan-rekan Kepala Daerah melakukan rapat koordinasi di daerah masing-masing karena mobilitas masyarakat di setiap daerah berbeda," terang Tito.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |