Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdialog dengan nelayan untuk membuat program bantuan yang tepat untuk nelayan terdampak pagar laut 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin di Jakarta, Selasa, 28 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/1/2025).
Doni menuturkan, pihaknya turun ke lapangan untuk berdialog dengan nelayan yang terdampak pagar laut tak berizin tersebut.
Ia mengatakan, tim KKP turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan nelayan di setiap desa yang terdampak untuk mendengarkan keluhan mereka.
"Hasil dari dialog ini akan menjadi dasar bagi kami untuk merancang program bantuan yang tepat secepatnya," ujar dia.
Tak hanya itu, dia menuturkan, KKP bersama semua instansi maritim sedang bekerja keras untuk membongkar pagar laut yang membentang sepanjang garis pantai Tangerang.
Dia mengatakan, pembongkaran diprioritaskan membuka jalur nelayan agar bisa kembali melaut.
"Pasalnya keluhan utama adalah keberadaan pagar membuat hasil tangkap nelayan berkurang karena harus memutar melewati pagar bambu, dan biaya operasional naik karena perlu BBM lebih banyak," kata Doni.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang dalam satu minggu ke depan.
"Ya kalau bisa seminggu ke depan bisa selesai (penyelesaian masalah pagar laut Tangerang). Kami akan segera selesaikan, pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya," katanya dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025.
Tingkatkan Koordinasi
Doni menyatakan, penyelesaian yang dilakukan pihaknya sesuai dengan kewenangan KKP, yakni secara administrasi.
"Seperti yang kami janjikan pada Komisi IV DPR RI, kita akan secepat mungkin untuk mengungkap sesuai dengan kewenangan kami, yakni memeriksa dari aspek administratif," katanya.
Ia juga mengaku akan meningkatkan koordinasi bersama lintas kementerian/lembaga dalam penyelesaian pagar laut tersebut.
"Kan tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya ke lembaga lain, ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana, ya nanti kita akan koordinasikan," ucapnya.
Ia memastikan investigasi terhadap pagar laut tersebut terus dilanjutkan oleh KKP.
Selain investigasi, ia juga mengaku akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tok, Nusron Wahid Cabut Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Tangerang
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi mencabut sejumlah sertifikat kepemilikan tanah di kawasan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Sertifikat ini berada di kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Nusron Wahid mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam eilayah tersebut. Menurutnya, proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," tutur Nusron, mengutip keterangan resmi, Sabtu (25/1/2025).
Proses Verifikasi
Dia memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. Dia tak ingin mencabut sertifikat yang disebut cacat prosedur dengan langkah-langkah yang tak sesuai aturan.
"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Nusron bilang, proses verifikasi sertifikat tanah memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," kata Nusron Wahid.
Siapkan Sanksi
Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertifikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.
"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.
“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” ujar Nusron.