Kemenperin dan Apple Bakal Buat Peta Jalan Manufaktur hingga 2029

1 week ago 22

Liputan6.com, Jakarta - Negosiasi antara Kementerian Perindustrian dengan Apple terkait penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah mencapai titik temu setelah berlangsung selama sekitar lima bulan.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenperin dengan Apple untuk komitmen investasi pada periode 2023-2029 pada Rabu, 26 Februari 2025.

Di samping komitmen investasi tersebut, Apple telah setuju berkomitmen menambah investasi dalam rangka memenuhi sanksi akibat belum menjalankan komitmen inovasi pada periode sebelumnya dengan semestinya, sesuai yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata CaraPenghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, keberhasilan Kemenperin mendorong Apple untuk menambah investasi dalam rangka pemenuhan sanksi tersebut merupakan salah satu upaya penegakan hukum di Indonesia.

"Ini merupakan sebuah preseden baik, bahwa Kemenperin pernah mengupayakan penegakan hukum agar perusahaan global patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia,” ujar Menperin dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (27/2/2025).

Permenperin No. 29 Tahun 2017 mengatur tentang penerbitan sertifikat TKDN produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang bisa diperoleh dengan memilih salah satu dari tiga skema.

Pada periode 2017-2020 dan 2020-2023, Apple telah memilih skema 3, yaitu investasi inovasi yang dalam aturannya berlaku selama tiga tahun. Dalam Permenperin 29/2017, diatur skema investasiinovasi meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan (R&D) di bidangteknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Meski demikian, Kemenperin menyatakan sejak 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), tetapi belum optimal dalam kegiatan R&D inovasi bidang TIK.

“Pihak Apple sendiri mengakui bahwa belum terlalu patuh mengikuti aturan di skema 3 tersebut. Kami telah menghitung secara kuantitatif pelaksanaan skema 3 oleh Apple, sehingga bisa memperoleh angka yang masih harus dipenuhi,” jelas Menperin.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |