Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan program asuransi wajib kendaraan bermotor, yang rencananya mulai diterapkan pada 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono menyampaikan, setelah PP tersebut diterbitkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menyusun peraturan implementasi (RPOJK) yang menjadi pedoman lebih lanjut bagi pelaksanaan program ini.
"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi (RPOJK) untuk program asuransi wajib tersebut," kata Ogi di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Ogi mengatakan asuransi wajib kendaraan bermotor, memiliki urgensi yang sangat penting dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih adil bagi pengguna jalan, terutama dalam menghadapi potensi kerugian akibat kecelakaan.
Maka dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan kerugian finansial bagi pihak yang tidak bersalah dalam kecelakaan lalu lintas.
OJK berharap pemerintah dapat segera merampungkan penyusunan regulasi ini, mengingat urgensi program asuransi wajib yang direncanakan. Hal ini juga sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat agar lebih terlindungi serta industri asuransi bisa berkembang dengan lebih sistematis.
Tantangan pada 2025: Dampak Kebijakan Pajak Opsen terhadap Penjualan Kendaraan
Di sisi lain, Ogi menyampaikan tantangan lain yang mungkin dihadapi industri asuransi kendaraan pada 2025 adalah adanya kebijakan baru, seperti pajak opsen kendaraan.
Kebijakan pajak tersebut berpotensi menghambat laju penjualan kendaraan bermotor di pasar domestik. OJK, sebagai regulator, terus memantau setiap kebijakan yang bisa mempengaruhi industri asuransi, termasuk asuransi kendaraan.
"OJK terus memantau perkembangan kebijakan yang dapat memengaruhi industri asuransi, termasuk asuransi kendaraan," ujarnya.