Liputan6.com, Jakarta PT Standard Energy Indonesia, perusahaan manufaktur pertama di Indonesia yang memproduksi wafer silicon, telah resmi mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta.
Izin tersebut didapatkan PT Standard Energy Indonesia hanya satu jam setelah pemaparan proses bisnis perusahaan, yang merupakan persyaratan dan prosedur penerbitan izin.
"Pemberian izin kawasan berikat ini menjadi perwujudan komitmen pemerintah melalui Bea Cukai dalam memberikan dukungan kepada industri dalam negeri," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.
Diketahui, wafer silicon yang diproduksi PT Standard Energy Indonesia merupakan bahan baku dasar untuk membuat sel surya, yang digunakan dalam panel surya dan kemudian dikembangkan menjadi pembangkit listrik fotovoltaik. PT Standard Energy Indonesia menyatakan pada tahun 2025 ini akan mengekspor produknya ke tujuh negara yaitu India, Turki, Thailand, Amerika Serikat, Oman, Laos, dan Jordan.
Dengan memperoleh fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI). Hal ini mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan, khususnya dalam meningkatkan produksi serta memberikan efisiensi waktu dan biaya dalam impor dan ekspor.
"Kami berharap pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini juga berdampak positif dengan menciptakan harga kompetitif di pasar global yang memberikan banyak manfaat ekonomi bagi pemerintah dan perekonomian secara keseluruhan," tutup Rusman.
Bea Cukai Dukung Peningkatan Ekspor Perusahaan di Kawasan Berikat
Sebelumnya, perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, PT Golden Rich Toys Indonesia mengekspor produknya ke Amerika Serikat. Total sebanyak 11.958 unit produk anak-anak, termasuk paddlin pups dan kickboard, telah diberangkatkan ke pasar global.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, menyatakan bahwa pihaknya terus mendukung peningkatan ekspor melalui berbagai fasilitas, salah satunya kawasan berikat.
Fasilitas ini memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam mengembangkan ekspor, seperti penangguhan bea masuk serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Dengan fasilitas ini, perusahaan dapat memproduksi dan mendistribusikan barangnya ke pasar internasional secara lebih efisien. Hal ini tentu meningkatkan daya saing produk Indonesia di kancah global,” ujar Bier.
PT Golden Rich Toys Indonesia merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Tiongkok yang bergerak di bidang pengolahan kain polyester dan fabric menjadi berbagai produk, terutama mainan air (pool toys) yang seluruhnya ditujukan untuk pasar ekspor.
Serap 300 Tenaga Kerja
Hingga saat ini, perusahaan telah menyerap sekitar 300 tenaga kerja dari masyarakat sekitar.
"Ini adalah salah satu contoh nyata bagaimana fasilitas kawasan berikat dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tambah Bier.
Bier mengatakan, pihaknya berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik guna memastikan kelancaran ekspor.
Dengan dukungan ini, pelaku usaha dapat fokus meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya, sehingga tidak hanya berkontribusi pada ekspor nasional, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.