Ini Rincian Tarif Listrik per kWh Januari 2026

2 days ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero), secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik per kWh untuk Triwulan I tahun 2026 (Januari-Maret 2026) tidak mengalami perubahan.

Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, serta mendukung daya saing industri di tengah dinamika ekonomi global. Stabilitas tarif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah diterapkan pada Triwulan IV tahun 2025, memberikan kepastian bagi seluruh golongan pelanggan listrik di Indonesia.

Penetapan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi ditinjau dan diperbarui setiap tiga bulan sekali oleh pemerintah. Proses penyesuaian tarif, atau yang dikenal dengan Tariff Adjustment, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Parameter tersebut meliputi nilai tukar mata uang Dolar Amerika terhadap Rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Meskipun secara formula parameter ekonomi makro berpotensi menyebabkan fluktuasi tarif, pemerintah seringkali memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi nasional, dan mempertahankan daya saing industri dalam negeri. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik tanpa khawatir akan kenaikan biaya listrik yang mendadak.

Kebijakan Pemerintah Jaga Stabilitas Tarif Listrik per kWh

Pemerintah Indonesia memiliki komitmen kuat dalam menjaga stabilitas harga energi, termasuk tarif listrik per kWh. Hal ini tercermin dari keputusan untuk mempertahankan tarif listrik selama Triwulan I tahun 2026, meskipun ada potensi penyesuaian berdasarkan parameter ekonomi makro. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meringankan beban masyarakat.

Dasar hukum penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Selain itu, Permen ESDM No 7 Tahun 2025 (sebelumnya No 7 Tahun 2024) juga mengatur tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Regulasi ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan tarif listrik yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Tidak hanya pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat rentan dan pelaku usaha kecil.

Rincian Lengkap Tarif Listrik per kWh untuk Berbagai Golongan (Januari-Maret 2026)

Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik per kWh yang berlaku untuk periode Januari hingga Maret 2026, yang tidak mengalami perubahan dari Triwulan IV tahun 2025:

Golongan Rumah Tangga (R)

  • Pelanggan Subsidi:
    • Daya 450 VA: Rp 415 per kWh.
    • Daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
  • Pelanggan Non-Subsidi:
    • R-1/TR daya 900 VA (RTM - Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh.
    • R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
    • R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
    • R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
    • R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan Bisnis (B)

  • B-1/TR daya 450-5.500 VA: Rp 535-Rp 1.100 per kWh (Prabayar).
  • B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
  • B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan Industri (I)

  • I-1/TR daya 450 VA-14 kVA: Rp 486-Rp 1.112 per kWh (Prabayar).
  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  • I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.

Golongan Pemerintah (P)

  • P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan Sosial (S)

  • S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh.
  • S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh.
  • S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh.
  • S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh.
  • S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh.
  • S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Golongan Layanan Khusus (L)

  • L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Fleksibilitas Tarif Prabayar dan Pascabayar serta Ketentuan Khusus

Penting untuk diketahui bahwa tarif listrik per kWh yang berlaku untuk Januari-Maret 2026 adalah sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai dengan golongan daya masing-masing. Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada metode pembayaran yang digunakan oleh pelanggan. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada pelanggan untuk memilih sistem pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.

Untuk pelanggan bisnis dan industri besar dengan daya di atas 200 kVA, seperti golongan I-3, I-4, B-3, dan P-2, PLN menerapkan tarif berdasarkan waktu beban puncak (WBP) dan luar waktu beban puncak (LWBP). Sistem ini bertujuan untuk mendorong efisiensi penggunaan listrik dan pemerataan konsumsi energi. Dengan demikian, pelanggan diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan listrik mereka pada waktu-waktu tertentu untuk mendapatkan efisiensi biaya.

Stabilitas tarif listrik PLN ini diharapkan dapat mendukung iklim investasi dan operasional bisnis serta industri di Indonesia. Kepastian biaya energi menjadi faktor penting dalam perencanaan keuangan perusahaan, memungkinkan mereka untuk beroperasi dengan lebih prediktif. Pemerintah juga menetapkan tarif listrik khusus untuk fasilitas publik dan pelayanan sosial, sebagai bentuk dukungan terhadap operasional layanan masyarakat, memastikan tarif yang efisien dan terjangkau.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |