Industri Dalam Negeri Rugi, Impor Kain Tenun dari Kapas Kena Bea Masuk Tambahan

1 day ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas. Kebijakan ini dikeluarkan lantaran industri kain tenun dari kapas di dalam negeri terus menelan kerugian imbas maraknya impor produk sejenis. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas impor produk kain tenunan dari kapas, dan telah diundangkan pada 31 Desember 2025. 

Peraturan ini mencakup 16 nomor Harmonized System (HS) 8-digit, yakni 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00. berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022 yang berlaku mulai 10 Januari 2026.

Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) membuktikan, industri dalam negeri yang memproduksi kain tenunan dari kapas mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk sejenis. 

"Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 10 Januari 2026-9 Januari 2029," jelas Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi, Kamis (8/1/2026).

Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan adanya kerugian yang ditunjukkan dari sejumlah indikator. Seperti terjadinya tren penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, tenaga kerja, dan terjadi kerugian finansial.

Besaran Bea Masuk Tambahan

Besaran BMTP untuk masing-masing nomor HS pada periode tahun pertama (10 Januari 2026–9 Januari 2027) yakni sebesar Rp 3.000-3.300 per meter. Tahun kedua (10 Januari 2027–9 Januari 2028) sebesar Rp 2.800–3.100 per meter, dan tahun ketiga (10 Januari 2028–9 Januari 2029) Rp 2.600–2.900 per meter.

Ketua Komite Regulasi API Andrew Purnama menilai, penetapan BMTP atas impor kain tenunan dari kapas oleh Kementerian Perdagangan merupakan langkah kebijakan yang tepat untuk menjaga keseimbangan pasar dan memberikan ruang penyesuaian bagi industri tekstil nasional. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |