Harga CPO dan Biji Kakao Merosot pada Januari 2026

2 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) sejumlah komoditas. Harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau biasa dikenal sebagai pungutan ekspor (PE), pada Januari 2026 adalah sebesar USD 915,64 per metric ton (MT). Nilai tersebut turun USD 10,51 atau 1,13% dari HR CPO periode Desember 2025 yang tercatat sebesar USD 926,14/MT.

"HR CPO Januari 2026 turun dibandingkan periode Desember 2025 karena ada peningkatan produksi, terutama dari Malaysia, yang tidak diikuti peningkatan permintaan dan penguatan mata uang ringgit terhadap dolar Amerika Serikat (AS)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (31/12/2025).

Tommy menuturkan, sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama 20 November-29 Desember 2025 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 853,13/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 978,14/MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar USD 1.187.25/MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

"Dengan demikian, HR ditetapkan berdasarkan Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD 915,64/MT," kata Tommy.

Merujuk pada penetapan HR CPO 1—31 Januari 2026 tersebut dan berdasarkan Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT. Sementara itu, merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025, PE CPO adalah 10 persen dari HR CPO periode 1—31 Januari 2026, yaitu USD 91,5637/MT.

Biji Kakao

Selain itu, HR biji kakao periode Januari 2026 ditetapkan sebesar USD 5.662,38/MT, turun sebesar USD 315,08 atau 5,27 persen dari bulan sebelumnya.

Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Januari 2026 yang menjadi USD 5.296/MT, turun USD 308 atau 5,49 persen dari periode sebelumnya.

"Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh peningkatan suplai biji kakao seiring dengan peningkatan produksi di negara produsen utama di wilayah Afrika Barat. Hal itu disebabkan membaiknya cuaca yang tidak diikuti oleh peningkatan permintaan," Tommy menambahkan.

BK biji kakao untuk periode 1—31 Januari 2026 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, yaitu 7,5 persen. Sementara itu, PE biji kakao 1—31 Januari 2026 merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025, yaitu 7,5 persen.

“Komoditas lainnya seperti HPE produk kulit periode Januari 2026 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Kemudian, komoditas getah pinus periode Januari 2026 meningkat sebesar USD 27 atau 3,24 persen dibandingkan dengan periode Desember 2025,” ungkap Tommy.

Produk Kayu

Di sisi lain, HPE produk kayu periode Januari 2026 meningkat pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman; wooden sheet for packing box; serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000 1.00mm2—4.000 mm2 dari jenis meranti, merbau, rimba campuran dan sortimen lainnya jenis eboni, hutan tanaman dari jenis pinus dan gemelina, acasia, sengon, karet, balsa, eucalyptus, dan lainnya. Sementara itu, kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis jati turun.

Kemudian, wood in chips or particle, chipwood, kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000—10.000 mm2 untuk periode Januari 2026 tidak berubah dari periode Desember 2025.

Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus untuk periode 1—31 Januari 2026 tertuang pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2392 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK dan tarif layanan Badan Layanan Umum.

Sementara itu, produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT.

Penetapan tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 2393 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |