Era Baru Akuntan Publik: PP 43 Tahun 2025 Dorong Transparansi dan Talenta Muda

1 day ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 dinilai membawa angin segar bagi dunia akuntansi di Indonesia. Hal ini mengemuka dalam acara Grand Launching Kantor Akuntan Publik Gunawan Ikhwan Abdurahman dan Rekan (KAP GIAR), yang menyoroti peluang besar di balik transformasi sistem pelaporan keuangan nasional.

Alih-alih dipandang sebagai beban administratif, PP 43 Tahun 2025 justru disebut membuka prospek karier yang luas, khususnya bagi generasi muda atau Gen Z. Regulasi ini mendorong penerapan sistem pelaporan keuangan satu pintu (one-gate system) yang menuntut akuntan publik beradaptasi dengan teknologi, transparansi, serta standar integritas yang lebih tinggi.

Dalam talk show bertajuk “Selamat Datang di Era Baru: Terbitnya Para Akuntan”, para narasumber sepakat bahwa karakter Gen Z yang digital native, adaptif, dan menjunjung nilai keterbukaan sangat selaras dengan arah kebijakan tersebut.

Diskusi tersebut menghadirkan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Dr. Erawati, Dewan Pengurus Nasional Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tubagus Manshur, serta Ketua Pusat Kajian Akuntansi Forensik Indonesia (PUSAKAFI) Mohamad Mahsun.

Permintaan Akuntan Publik Diproyeksikan Meningkat

Melalui PP 43 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan standar pelaporan keuangan yang lebih ketat bagi berbagai sektor usaha. Kebijakan ini secara langsung meningkatkan kebutuhan akan akuntan publik yang kompeten dan berintegritas.

Ke depan, peran akuntan tidak lagi sebatas penyusun laporan, tetapi juga penjaga kredibilitas sistem keuangan nasional. Dengan sistem satu pintu, hasil kerja akuntan akan terhubung dan diawasi lintas lembaga negara, sehingga posisi profesi ini dinilai semakin strategis.

KAP GIAR pun menyatakan komitmennya untuk menjadi wadah pengembangan talenta muda. Dengan budaya kerja yang adaptif dan berbasis transformasi digital, KAP GIAR optimistis dapat mencetak akuntan masa depan yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga memiliki integritas moral yang kuat.

“Kami mengundang generasi muda untuk melihat profesi akuntan dengan kacamata baru. Di era PP 43 ini, Anda bukan hanya seorang auditor, Anda adalah arsitek transparansi keuangan Indonesia,” ujar Partner KAP GIAR, Muhamad Mansur dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

Integritas Jadi Kunci di Era Pelaporan Satu Pintu

Penerapan PP 43 Tahun 2025 juga membawa konsekuensi meningkatnya tanggung jawab akuntan publik. Dengan sistem pelaporan satu pintu, pengawasan dilakukan secara real-time, sehingga setiap anomali data dapat lebih cepat terdeteksi.

Ketua PUSAKAFI, Mohamad Mahsun, menegaskan pentingnya menjaga integritas profesi di tengah perubahan tersebut.

“Integritas seorang Akuntan Publik adalah keutamaan. Kita adalah penjaga gerbang kepercayaan publik. Saya menghimbau kepada seluruh rekan profesi, jangan pernah tergiur oleh tawaran-tawaran yang menjanjikan keuntungan sesaat namun menabrak aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah. Sekali integritas tergadai, maka karir dan kepercayaan terhadap profesi ini akan runtuh secara sistemik,” tegas Mohamad Mahsun.

Ia menilai PP 43 Tahun 2025 justru menjadi instrumen perlindungan bagi akuntan yang bekerja secara jujur. Menanggapi hal tersebut, Managing Partner KAP GIAR Ikhwan Ashadi menegaskan komitmen perusahaannya.

“KAP GIAR dibangun di atas fondasi integritas. Kami berkomitmen untuk mendampingi klien melalui edukasi regulasi yang benar, sehingga pertumbuhan bisnis klien kami adalah pertumbuhan yang sehat, legal, dan akuntabel di mata hukum,” ujarnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |