Eks Karyawan Sritex Teken Kontrak Kerja Baru Hari Ini

8 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa masuknya investor baru berpotensi memberikan lapangan pekerjaan kembali bagi para mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang sebelumnya terdampak akibat perusahaan dinyatakan pailit.

"Saya mengapresiasi langkah positif dari Tim Kurator yang membuka peluang bagi investor untuk menghidupkan kembali operasional Sritex. Ini merupakan angin segar, tidak hanya untuk kelangsungan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja bagi eks pekerja Sritex Group," ujar Menaker Yassierli diktuip dari ANTARA, Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa hari ini telah dilakukan penandatanganan kontrak kerja baru antara investor baru dan sejumlah mantan karyawan Sritex Group. Pemerintah, menurutnya, akan terus mengawal jalannya proses ini agar seluruh hak pekerja dapat terpenuhi secara adil.

Menaker Turun Langsung

Tak hanya itu, Menaker Yassierli juga turun langsung meninjau PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja terdampak serta memastikan kondisi kerja yang kondusif.

Dalam kunjungan tersebut, ia mengungkapkan apresiasinya kepada seluruh pihak, terutama Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB), yang turut berperan aktif dalam menangani situasi pasca pailit.

"Kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan ini. Saat ini, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga perlindungan Jaminan Kesehatan bagi eks pekerja Sritex hampir rampung 100 persen," jelasnya.

Dengan adanya investasi baru ini, pemerintah optimistis ekosistem ketenagakerjaan di sektor tekstil bisa kembali pulih, sekaligus memberikan kepastian hak dan kesejahteraan bagi para pekerja.

Promosi 1

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Rp 90,8 Miliar JHT dan JKP Korban PHK Sritex

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengklaim telah membayar sekitar Rp 90,83 miliar, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para korban pemutusan hubungan kerja atau PHK Sritex Group.

Anggoro menghitung, estimasi total nilai manfaat yang harus dibayarkan kepada eks pegawai Sritex mencapai Rp 154,61 miliar. Terbagi sekitar Rp 143,26 miliar untuk JHT, dan Rp 11,34 miliar untuk JKP.

"Per tanggal 10 (Maret) kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan Rp 90,8 miliar. Artinya 58,7 persen sudah terrealisir tanggal 10 (Maret 2025) per jam 11.00 WIB," kata Anggoro dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

Dengan rincian, sekitar Rp 89,27 miliar atau 62,3 persen klaim JHT telah terbayarkan. Sementara realisasi pembayaran JKP masih rendah, yakni hanya 13,7 persen atau senilai Rp 1,55 miliar.

Untuk JHT, Anggoro target agar pembayarannya kepada para korban PHK Sritex bisa selesai sebelum Lebaran 2025. Proses pencairannya bisa cepat lantaran langsung diproses di tempat, sehingga bisa dibayarkan keesokan harinya atau paling lambat lusa.

"Kita targetkan tanggal 14 Maret 2025 seluruh proses dokumen selesai, tanggal 18 semua pembayaran JHT selesai," ungkap dia.

Klaim JKP

Sementara untuk klaim JKP, Anggoro mengajak eks pegawai Sritex segera mendaftar di aplikasi SIAPkerja. Lantaran pembayarannya harus melalui verifikasi via aplikasi tersebut.

Lebih lanjut, Anggoro menceritakan, BPJS Ketenagakerjaan total sudah membayar manfaat hingga Rp 230 miliar kepada Sritex Group selama periode 1999-2025.

"Kami mendata bahwa sampai dengan saat ini, jumlah pembayaran manfaat untuk Sritex tahun 1999 sudah sebesar Rp 230 miliar untuk JHT untuk 28.535 tenaga kerja. JKK Rp 18,5 miliar, JKM Rp 7 miliar, JP Rp 1,35 miliar, JKP Rp 4,57 miliar, dan beasiswa Rp 1,86 miliar," urainya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |