DJP Siapkan Sanksi Buat Pegawai Pajak Kena OTT KPK

18 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan sanksi untuk oknum pegawai yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah diketahui menangkap sejumlah orang di kawasan Jakarta Utara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan pihaknya menyiapkan sanksi terhadap pegawai yang melanggar.

"Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten," ucap Rosmauli, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (10/1/2026).

Dia memastikan ada sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk peluang DJP memecat oknum pegawai yang melanggar.

"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat," tegasnya.

Dia turut meminta seluruh pegawai DJP untuk menjaga integritas.

"DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan," imbaunya.

DJP Buka Suara

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. DJP bakal kooperatif dalam menindaklanjuti tahapan selanjutnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan pihaknya mensukung KPK dalam melakukan penindakan hukum.

"Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Rosmauli saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (10/1/2026).

Bakal Kooperatif

Dia turut menegaskan komitmen DJP terhadap integritas, akuntabilitas, dan tak ada toleransi bagi segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.

Rosmauli menyatakan DJP Kemebterian Keuangan akan berlaku kooperatif pada proses pendalaman penanganan kasus tersebut.

"DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

KPK Sita Ratusan Juta

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut).

"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan saat dihubungi dari Jakarta, melansir Antara, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Fitroh, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |