Cek Besaran Gaji ASN 2026

2 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia nampaknya harus bersabar terkait harapan kenaikan gaji pada tahun 2026. Berdasarkan informasi terkini dari berbagai sumber resmi, besaran gaji ASN 2026 dipastikan tidak akan mengalami perubahan signifikan dan masih akan mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.

Kepastian ini muncul setelah tidak adanya pembahasan mengenai kenaikan gaji dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026.

Hal ini disampaikan oleh pejabat terkait, mengindikasikan bahwa fokus pemerintah saat ini berada pada program prioritas lain.

Dengan demikian, para abdi negara akan tetap menerima gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan dasar penyesuaian gaji terakhir. Regulasi tersebut telah menaikkan gaji PNS sebesar 8% pada awal tahun 2024, namun belum ada indikasi penyesuaian lebih lanjut untuk tahun mendatang.

Gaji Pokok PNS 2026 Tetap Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024

Hingga akhir Desember 2025, belum ada regulasi baru yang ditetapkan untuk menaikkan gaji pokok PNS pada tahun 2026. Oleh karena itu, besaran gaji yang akan diterima PNS mulai Januari 2026 akan tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 sendiri merupakan regulasi terakhir yang membawa dampak kenaikan gaji PNS sebesar 8% pada tahun 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Rini Widyantini, telah menegaskan bahwa gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, jika belum ada kepastian kenaikan gaji baru.

Penetapan ini berarti bahwa struktur dan nominal gaji pokok yang diterima PNS akan sama dengan yang berlaku sepanjang tahun 2024 dan 2025. Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru yang mengubah besaran tersebut, sehingga PNS dapat merujuk pada ketentuan yang sudah ada.

RUU APBN 2026 Belum Anggarkan Kenaikan Besaran Gaji PNS 2026

Dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya pada Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa jika Presiden tidak menyebutkan kenaikan gaji PNS dalam pidatonya, maka kemungkinan besar hal tersebut tidak akan direalisasikan pada tahun 2026. Pernyataan ini memperkuat sinyal bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk penyesuaian gaji.

Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa ruang fiskal dalam RAPBN 2026 terbatas. Sebagian besar anggaran difokuskan untuk membiayai program-program prioritas nasional, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat. Oleh karena itu, belum ada keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS pada tahun 2026.

Estimasi Besaran Gaji Pokok PNS 2026 per Golongan

Dengan mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah estimasi rentang gaji pokok PNS per golongan untuk tahun 2026, yang belum termasuk berbagai tunjangan:

  • Golongan I
    • Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
    • Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
    • Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
    • Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
  • Golongan II
    • Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
    • Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
    • Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
    • Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
  • Golongan III
    • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
    • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
    • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
    • Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV
    • Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
    • Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
    • Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
    • Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
    • Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Wacana Single Salary dan Tunjangan Lainnya

Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan mereka. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja (tukin), tunjangan suami/istri, dan uang makan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga atau per struktur organisasi instansi direktoratnya.

Di sisi lain, terdapat wacana implementasi skema "Single Salary" atau gaji tunggal untuk ASN yang ditargetkan berlaku pada tahun 2026. Skema ini bertujuan untuk menyatukan berbagai tunjangan ke dalam satu gaji pokok. Penerapan "Single Salary" akan didasarkan pada kinerja dan bobot jabatan, sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan transparan.

Meskipun wacana ini masih dalam tahap pembahasan, jika terealisasi, "Single Salary" akan menjadi perubahan fundamental dalam sistem penggajian PNS. Hal ini akan mengubah cara perhitungan dan penerimaan pendapatan bagi ASN di masa mendatang, dengan fokus pada efisiensi dan meritokrasi.

Peluang Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026

Berbeda dengan gaji pokok PNS aktif, pemerintah membuka peluang kenaikan gaji pensiunan PNS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026. Ini menjadi kabar baik bagi para purnabakti yang telah mengabdi kepada negara.

Regulasi yang saat ini mengatur besaran gaji pensiun PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Besaran gaji pensiun PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun, memastikan adanya penghargaan atas dedikasi mereka.

Peluang kenaikan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan. Meskipun demikian, detail mengenai besaran dan mekanisme kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026 masih akan menunggu pengumuman resmi dan penetapan regulasi lebih lanjut.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |