Liputan6.com, Jakarta - Hingga penghujung tahun 2025, kepastian mengenai besaran tarif listrik 2026 masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia. Namun, Kementerian ESDM mengusulkan alokasi subsidi listrik 2026 antara Rp 97,37 triliun hingga Rp 104,97 triliun.
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), belum merilis pengumuman resmi terkait tarif definitif yang akan berlaku sepanjang tahun 2026. Penetapan tarif listrik di Indonesia memiliki mekanisme khusus yang dilakukan secara berkala, terutama untuk pelanggan nonsubsidi.
Mekanisme penyesuaian tarif ini mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro yang dinamis. Faktor-faktor seperti nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA) menjadi penentu utama dalam kalkulasi tarif.
Oleh karena itu, besaran tarif listrik 2026 akan sangat bergantung pada fluktuasi indikator-indikator ekonomi tersebut.
Meski demikian, pemerintah secara konsisten menunjukkan komitmen untuk menjaga stabilitas tarif demi daya beli masyarakat dan iklim ekonomi yang kondusif.
Kebijakan ini tercermin dari keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada beberapa periode sebelumnya, bahkan saat kondisi ekonomi makro seharusnya memicu kenaikan. Alokasi subsidi listrik yang signifikan juga menjadi strategi utama pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.
Mekanisme Penyesuaian Tarif Listrik Triwulanan
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi di Indonesia merupakan proses yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Mekanisme ini dirancang untuk mencerminkan perubahan kondisi ekonomi makro yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik. Empat parameter utama yang menjadi acuan adalah nilai tukar mata uang Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi nasional, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Peraturan Kementerian ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik menjadi dasar hukum bagi penetapan dan penyesuaian tarif ini. Dengan adanya mekanisme ini, pemerintah dapat secara fleksibel menyesuaikan tarif sesuai dengan dinamika ekonomi, meskipun dalam praktiknya, kebijakan untuk mempertahankan tarif seringkali diambil demi kepentingan stabilitas ekonomi nasional.
Komitmen Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemerintah Indonesia secara konsisten mengambil kebijakan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi, meskipun perhitungan berdasarkan parameter ekonomi makro menunjukkan adanya potensi kenaikan. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.
Sebagai contoh nyata, tarif listrik untuk Triwulan IV 2025 (Oktober-Desember) dan Triwulan I 2025 (Januari-Maret) diputuskan untuk tetap sama dengan periode sebelumnya. Keputusan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha, sekaligus mendukung iklim ekonomi yang kondusif tanpa adanya kejutan kenaikan biaya energi yang mendadak.
Subsidi Listrik 2026 Meningkat Drastis
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi listrik yang sangat signifikan. Kementerian ESDM mengusulkan alokasi subsidi listrik antara Rp 97,37 triliun hingga Rp 104,97 triliun untuk tahun 2026. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran tahun 2025 yang sebesar Rp 87,72 triliun, menunjukkan peningkatan yang substansial.
Peningkatan alokasi subsidi ini disebabkan oleh beberapa faktor utama. Salah satunya adalah kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik, yang dipengaruhi oleh perubahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, peningkatan pemakaian biomassa untuk co-firing PLTU, serta kenaikan bauran energi BBM. Selain itu, peningkatan volume listrik bersubsidi juga turut berkontribusi pada membengkaknya anggaran subsidi.
Subsidi listrik ini diprioritaskan untuk rumah tangga miskin dan rentan, khususnya yang menggunakan daya 450 VA dan 900 VA. Selain itu, bisnis kecil, industri kecil, dan fasilitas sosial juga menjadi target penerima subsidi ini. Pemerintah menargetkan sekitar 44,88 juta pelanggan rumah tangga akan menerima manfaat dari subsidi listrik ini, memastikan bahwa bantuan energi tepat sasaran kepada mereka yang paling membutuhkan.
Tidak Ada Diskon Khusus, Kompensasi Akan Dihapus
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah atau Kementerian ESDM mengenai pemberlakuan kembali diskon tarif listrik sebesar 50% atau program diskon serupa untuk tahun 2026.
Program diskon semacam itu pernah diterapkan pada tahun 2025, namun untuk tahun 2026, alokasi subsidi listrik lebih bersifat umum untuk mendukung rumah tangga kurang mampu, bukan dalam bentuk diskon tarif spesifik.
Selain itu, terdapat rencana kebijakan pada tahun 2026 untuk menghapus kompensasi listrik bagi rumah tangga yang dinilai mampu secara ekonomi. Kompensasi listrik berbeda dengan subsidi langsung; ini adalah mekanisme pemerintah untuk menahan tarif agar tidak naik sesuai perhitungan keekonomian. Pemerintah menilai bahwa subsidi yang tidak tepat sasaran dapat membebani anggaran negara dan berencana untuk mengoptimalkan efisiensi alokasi dana.
Tarif Listrik Acuan: Triwulan IV 2025
Meskipun besaran tarif listrik 2026 belum diumumkan secara spesifik, tarif listrik yang berlaku pada Triwulan IV 2025 (Oktober-Desember 2025) kemungkinan besar akan menjadi acuan awal untuk Triwulan I 2026. Hal ini mengingat konsistensi kebijakan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Berikut adalah rincian tarif listrik per kilowatt hour (kWh) yang berlaku pada Triwulan IV 2025, yang dapat menjadi gambaran awal untuk besaran tarif listrik 2026:
- Golongan Rumah Tangga (R):
- R1 (Subsidi) 450 VA: Rp 415 per kWh
- R1 (Subsidi) 900 VA: Rp 605 per kWh
- R1 (Non-Subsidi) 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R1 (Non-Subsidi) 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R1 (Non-Subsidi) 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R2 (3.500–5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
- R3 (≥6.600 VA): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan Bisnis (B):
- B1 (Bisnis kecil) 450–5.500 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- B2 (Bisnis menengah) 6.600–200.000 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- B3 (Bisnis besar) >200.000 VA: Rp 1.035,78 per kWh (untuk LWBP dan WBP, menerapkan Time of Use/TOU dengan tarif WBP/LWBP berbeda)
- Golongan Industri (I):
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan Pemerintah (P):
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan Lain-lain (L):
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5092858/original/7200_1736821021-DALL__E_2025-01-14_09.15.21_-_An_illustration_of_Indonesia_s_Coretax_system._Depict_a_modern_digital_system_with_interconnected_nodes_and_servers__representing_tax_data_flow_across.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3397779/original/072950500_1615352732-000_94J2LB.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455882/original/056394100_1766741422-IMG-20251226-WA0052.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5431136/original/010446700_1764728802-the_fed.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5459767/original/052734300_1767173469-publikasi_1767166092_6954d08c6d721.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5459841/original/065052400_1767176384-taspennnn.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1215026/original/048210500_1461648520-PGN.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5456426/original/055275100_1766885584-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/808416/original/069227600_1423479074-gaji-pns-150209b.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4811327/original/093587900_1713941677-WhatsApp_Image_2024-04-16_at_12.59.06_569b6ce7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5459784/original/087279800_1767173944-6c71249a-4091-45ba-bdb1-f1d11e3b05f8.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3906035/original/015426100_1642415540-20220117-2022-proyeksi-Ekonomi-indonesia-tumbuh-5_2-persen-ANGGA-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5459590/original/009550100_1767166234-1000025196.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2053635/original/071518800_1522820303-20180404-BI-MER-AB2a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5459437/original/091879500_1767161300-1000193733.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5459227/original/099761800_1767156866-Pertemuan_OJK_dengan_Lender_Dana_Syariah_Indonesia01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3158509/original/055501600_1592723442-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5194131/original/092217200_1745291278-20250422-Tarif_Listrik-ANG_4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1400471/original/026176400_1478686859-20161109--Donald-Trump-Unggul-Rupiah-Terpuruk-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311627/original/093019500_1754889679-Gx3i8nUXYAAD3b8.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4693825/original/025517000_1703131329-el_nino.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4721216/original/051913900_1705711229-fotor-ai-2024012073928.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4592086/original/067091100_1695951584-WhatsApp_Image_2023-09-29_at_8.27.22_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344096/original/084598800_1757479183-Screenshot_2025-09-10_113742.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5346232/original/026606500_1757582126-Depositphotos_196277020_L.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5349931/original/025810500_1757942394-AP25248772964198.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5408446/original/054909700_1762780494-71c2aa72-026f-4891-89a0-df5854c76daa.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5345137/original/039546900_1757507069-men3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5369177/original/054391600_1759456407-elon.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3584538/original/038922100_1632728900-Screenshot_20210927-135735_Zoom.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4172256/original/013600300_1664250498-FOTO.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4856586/original/057210700_1717754530-WhatsApp_Image_2024-06-07_at_16.53.03.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382035/original/080562400_1760525876-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-2.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3149802/original/071712000_1591853665-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5204944/original/045984900_1746029198-IMG-20250430-WA0046.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5362732/original/004875900_1758872957-IMG-20250926-WA0007.jpg)