Bea Cukai Berantas 30.451 Barang Ilegal, Segini Nilainya

3 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Ditjen Bea Cukai mencatat hingga 29 Desember 2025, telah melakukan 30.451 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 8,8 triliun yang tersebar di berbagai sektor.

"Rinciannya, 9.492 merupakan penindakan impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, dan 20.131 penindakan di bidang cukai," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Dari penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp 6,5 triliun, ekspor sebesar Rp 281 miliar, serta fasilitas kepabeanan sekitar Rp 154 miliar.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penindakan terhadap dua kapal dengan muatan tidak sesuai dengan dokumen manifest di Jambi, Agustus lalu.

"Dalam penindakan ini Bea Cukai dan Tim Gabungan mengamankan 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan barang-barang lainnya, dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 30 miliar," ujarnya.

Penindakan Batang Rokok Ilegal

Kemudian, khusus di bidang cukai, Bea Cukai mencatat telah melakukan penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, dan menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.

Capaian tersebut mencakup sejumlah penindakan berskala besar, antara lain:

• penindakan 23 juta batang rokok ilegal di Bagansiapiapi Rokan Hilir pada Juli 2025;

• penindakan 1 kontainer berisi 400 karton air mineral dalam kemasan yang diberitahukan sebagai rokok di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya;

• penindakan 20 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Pontianak pada 9 Desember 2025; serta

• penindakan 11 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Atambua pada 10 Desember 2025

"Rangkaian penindakan di bidang cukai ini menegaskan komitmen dan fokus Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan negara," ujar Nirwala.

Porsi Penindakan

Secara komoditas, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi sekitar 63,9%, disusul minuman mengandung etil alkohol 6,75%, tekstil 2,72%, mesin 2,24%, serta besi dan baja 2,12%.

"Tingginya angka penindakan rokok ilegal ini menunjukkan efektivitas pengawasan cukai yang semakin terarah," ujarnya.

Dibandingkan tahun sebelumnya, penindakan pada 2025 tetap berada pada level tinggi, meskipun terjadi penurunan. Tercatat dari sisi jumlah penindakan masing-masing sekitar 37.264 pada 2024 dan 30.451 pada 2025 (turun 18,2%), dan dari sisi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp9,66 triliun pada 2024 dan Rp8,89 triliun pada 2025 (turun 7,9%). 

"Fluktuasi tersebut merupakan bagian dari siklus pengawasan dan tidak mengurangi komitmen kami dalam menjaga konsistensi penindakan,” pungkas Nirwala.

Bea Cukai Bongkar 4 Mesin Pembuat Rokok Ilegal, Segini Harga Satuannya

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar adanya 4 unit mesin pembuat rokok ilegal. Temuan Bea Cukai itu didapat dari penindakan terhadap KM Indah Costa di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, yang mengangkut 44 kontainer dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap 44 kontainer, sebanyak 13 di antaranya bermuatan barang. Adapun 3 kontainer di antaranya terindikasi berisi barang ilegal, yakni 2 kontainer bermuatan garmen atau pakaian ilegal, dan 1 lainnya berisi mesin pembuat rokok ilegal. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, belum menghitung secara detail berapa kerugian negara yang disebabkan oleh temuan tersebut. Namun, ia menyebut kerugian akibatnya tidak sedikit lantaran satu mesin tersebut punya kemampuan produksi batang rokok berskala besar. 

“Ini juga merupakan hasil yang signifikan, karena dengan satu mesin ataupun satu set mesin ini saja kita sudah bisa kehilangan penerimaan negara. Dengan produksi rokok tanpa cukai yang kemampuan per menitnya bisa hampir 2.000-3.000 batang per menit," bebernya di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, mesin pembuat rokok ilegal itu berjenis MK8. "Dengan kapasitas produksi seperti dikatakan Pak Dirjen tadi, antara 2.500 sampai 3.000 batang per menit," imbuhnya pada kesempatan sama. 

Kendati begitu, Nirwala belum bisa memastikan mesin eks impor tersebut berasal dari negara mana. Adapun berdasarkan hasil pencarian, mesin rokok tipe MK8 sebagian besar diproduksi di China.

Harga Mesin Rokok MK8

Mesin rokok MK8 sendiri turut diperjualbelikan di platform milik Alibaba. Harganya bervariasi, mulai dari jutaan rupiah untuk komponen atau mesin kecil, hingga miliaran rupiah untuk mesin industri skala penuh. 

Sebagai contoh, salah satu komponen yakni Kingsize pelat blok bergulir rokok untuk rakitan filter mesin pembuat rokok MK8 dihargai USD 199, atau setara Rp 3,3 juta (kurs Rp 16.670 per dolar AS). 

Sedangkan untuk satu mesin pembuat rokok tipe Molins MK8 dengan produksi 2.800 batang per menit diharga hingga USD 200 ribu, atau setara Rp 3,3 miliar per unit. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |