Aturan Baru Larangan Penjualan Rokok Disusun, Pengusaha Waswas

2 days ago 9

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur lebih detil larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Benget Saragih, mengungkapkan bahwa Kemenkes sedang menyiapkan draft peraturan baru selain Rancangan Permenkes, yaitu Rancangan Perpres.

Kebijakan itu akan lebih mendetailkan cara Kementerian Perdagangan mengawasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

“Untuk itu kita membutuhkan aturan turunan. Kemenkes sedang menyiapkan Perpres yang diharmonisasi dengan K/L. Jadi nanti Kementerian Perdagangan mengatur tentang penjualan 200 meter, artinya harus ada mekanismenya," kata Benget beberapa waktu lalu.

Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang sebelumnya telah mengatur zonasi penjualan dan iklan produk tembakau.

Namun, kehadiran Rancangan Perpres ini menimbulkan kekhawatiran baru bagi sektor ritel, yang sudah tertekan dengan aturan zonasi dan wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi menyatakan, Rancangan Perpres ini berpotensi memberatkan pelaku usaha.

"Banyak toko yang sudah berdiri sebelum adanya fasilitas pendidikan atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan," kata Anang, Jumat (28/3/2025).

Anang juga mengkhawatirkan dampak ekonomi yang lebih luas. Pasalnya, penjualan rokok menyumbang sekitar 40 persen omset pelaku UMKM. Jika dilarang, kebijakan ini diklaim bisa mematikan usaha kecil.

Sementara itu, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) Ali Mahsun Atmo menyatakan, dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak perlu diterapkan.

"PP 28/2024 saja sudah kontroversial dan banyak ditentang. Apalagi jika ada Perpres baru, ini pasti akan menimbulkan polemik lebih besar," pintanya secara terpisah.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |