Asuransi Kendaraan Bakal Wajib pada 2025, Bebani Pengendara?

4 weeks ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan asuransi kendaraan bermotor wajib yang akan diterapkan pada 2025 mendapatkan respons beragam dari masyarakat. Salah satunya adalah Deris (36), seorang wiraswasta, yang merasa kebijakan ini kurang adil dan justru bisa memberatkan pengguna kendaraan.

Dia menuturkan, banyak pengendara, terutama mereka yang memiliki kendaraan dengan harga lebih terjangkau, mungkin akan merasa terbebani dengan biaya tambahan untuk asuransi tersebut.

"Saya pikir kebijakan ini kurang adil dan bisa memberatkan pengguna kendaraan ya. Karena banyak pengendara, terutama mereka yang punya kendaraan yang harga lebih murah, mungkin akan merasa terbebani dengan biaya tambahan untuk asuransi," kata Deris kepada Liputan6.com, Kamis (13/2/2025).

Kebijakan ini, menurut Deris, lebih terkesan menguntungkan industri asuransi ketimbang memperhatikan kesejahteraan pengendara itu sendiri.

"Kebijakan ini menurut saya kesannya agak memaksakan ya, dan pastinya yang diuntungkan pihak industri asuransinya dibanding buat pengendaranya," katanya.

Meskipun tidak sepenuhnya setuju dengan kebijakan wajib, Deris mengakui asuransi kendaraan itu penting sebagai langkah perlindungan, terutama jika kecelakaan atau kerusakan kendaraan terjadi.

Namun, ia menegaskan memiliki asuransi adalah keputusan pribadi yang seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan pengendara. Ketika asuransi dapat memberikan perlindungan yang maksimal sesuai dengan kebutuhan, barulah ia merasa penting untuk memilikinya.

Namun, dengan adanya kebijakan wajib ini, ia merasa haknya untuk membuat keputusan pribadi tersebut diabaikan.

"Sebenarnya saya rasa asuransi tetap penting ya, cuma balik lagi ke pribadinya yang punya kendaraan. Memang melindungi tapi ada hak dan kebutuhan yang harus jadi pilihan pengguna, bukannya diwajibkan," ujarnya.

Kekhawatiran Terhadap Biaya Tambahan

Salah satu kekhawatiran utama yang muncul di benak Deris adalah biaya tambahan yang akan timbul akibat kebijakan ini. Biaya hidup yang semakin mahal sudah cukup menjadi beban bagi banyak orang.

Sehingga dengan adanya kewajiban membayar asuransi, ini menjadi beban baru yang sulit dihindari. Deris merasa masih ada banyak pengeluaran lain yang perlu diperhatikan, sehingga kewajiban ini bisa menambah kesulitan bagi pengendara, terutama bagi mereka yang merasa tidak memerlukan asuransi kendaraan.

"Saat ini saya memang belum memiliki asuransi kendaraan. Alasannya ya karena saya belum buruh asuransi itu, terus juga saya mikir dananya buat hal lain dulu yang lebih penting," ujar dia.

Manfaat dan Kekhawatiran tentang Penerapan Wajib

Kendati demikian, jika memang nanti kebijakan tersebut diwajibkan, ia berharap asuransi kendaraan bermotor wajib bisa memberikan perlindungan finansial yang penting jika terjadi kecelakaan atau kerusakan kendaraan.

Namun, ia merasa kebijakan wajib ini lebih kepada pemaksaan yang tidak memperhitungkan banyaknya faktor pribadi dan kebutuhan pengendara yang berbeda-beda.

"Menurut saya, penerapan wajib ini lebih ke pemaksaan ya yang kurang mempertimbangkan faktor kebutuhan setiap pengendara, kan beda-beda gak sama," ujar dia.

Meskipun merasa kurang setuju, Deris menyatakan bahwa ia mungkin terpaksa mematuhi kebijakan tersebut. Harapannya, kebijakan ini dapat dikaji ulang agar lebih adil dan tidak memberatkan pengendara yang sebetulnya tidak membutuhkan asuransi atau lebih memilih cara lain untuk perlindungan.

"Saya tetap berharap ada kajian mendalam dulu sih ya, supaya kebijakan ini agar lebih adil dan tidak memberatkan pengendara yang sebenarnya tidak membutuhkan asuransi atau lebih memilih cara lain untuk perlindungan," pungkasnya.

Kata OJK

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan saat ini menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan program asuransi wajib kendaraan bermotor, yang rencananya mulai diterapkan pada 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono menyampaikan, setelah PP tersebut diterbitkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menyusun peraturan implementasi (RPOJK) yang menjadi pedoman lebih lanjut bagi pelaksanaan program ini.

"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi (RPOJK) untuk program asuransi wajib tersebut," kata Ogi di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Ogi mengatakan asuransi wajib kendaraan bermotor, memiliki urgensi yang sangat penting dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih adil bagi pengguna jalan, terutama dalam menghadapi potensi kerugian akibat kecelakaan.

Maka dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan kerugian finansial bagi pihak yang tidak bersalah dalam kecelakaan lalu lintas.

OJK berharap pemerintah dapat segera merampungkan penyusunan regulasi ini, mengingat urgensi program asuransi wajib yang direncanakan. Hal ini juga sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat agar lebih terlindungi serta industri asuransi bisa berkembang dengan lebih sistematis.

Tantangan pada 2025: Dampak Kebijakan Pajak Opsen terhadap Penjualan Kendaraan

Di sisi lain, Ogi menyampaikan tantangan lain yang mungkin dihadapi industri asuransi kendaraan pada 2025 adalah adanya kebijakan baru, seperti pajak opsen kendaraan.

Kebijakan pajak tersebut berpotensi menghambat laju penjualan kendaraan bermotor di pasar domestik. OJK, sebagai regulator, terus memantau setiap kebijakan yang bisa mempengaruhi industri asuransi, termasuk asuransi kendaraan.

"OJK terus memantau perkembangan kebijakan yang dapat memengaruhi industri asuransi, termasuk asuransi kendaraan," ujarnya.

Meskipun demikian, OJK mendorong pelaku industri asuransi untuk tetap adaptif dengan berbagai dinamika pasar, dan tetap fokus dalam melindungi konsumen dengan menyediakan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Kami mendorong pelaku industri untuk beradaptasi dengan dinamika pasar dan tetap berkomitmen melindungi konsumen melalui penyediaan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

OJK juga berkomitmen untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan industri asuransi, termasuk asuransi kendaraan, agar tetap bisa berkembang meskipun dihadapkan dengan tantangan baru seperti kebijakan pajak opsen.

"Sebagai regulator, OJK akan memastikan stabilitas dan keberlanjutan industri asuransi dalam menghadapi tantangan maupun peluang di masa depan," ujar Ogi.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |