Ada RUU BUMN, Pembubaran Perusahaan Negara Lebih Cepat

1 week ago 19

Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan proses pembubaran perusahaan pelat merah akan semakin mudah kedepannya. Nantinya hal tersebut akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU BUMN yang saat ini mulai dibahas Komisi VI DPR RI.

Erick mengatakan, pemerintah dan DPR RI sepakat membahas RUU BUMN tersebut. Salah satu poinnya adalah mengenai upaya restrukturisasi. Hal ini, sejalan dengan fokus Erick sejak masa awal jabatannya dalam memperbaiki kondisi kinerja BUMN.

"Jadi selama ini kalau teman-teman ingat, beberapa proses misalnya perusahaan BUMN yang tadi pengelolaan yang tidak baik, yang kita juga melihat juga peningkatan yang tidak maksimal, kan salah satunya kita lakukan penutupan," ungkap Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Dia mengatakan, proses penutupan perusahaan negara yang tak berkinerja baik cukup panjang. Butuh waktu tahunan untuk menutup perusahaan yang bahkan sudah tidak beroperasi lagi.

Erick berharap, RUU BUMN yang menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN itu bisa mempermudah proses restrukturisasi. Salah satunya ketika perusahaan itu perlu ditutup.

"Ini prosesnya panjang, nah dengan RUU ini sepertinya bisa dipersingkat," ucapnya.

Dia menjelaskan, terkait keputusan pastinya masih menunggu perjalanan bahasan oleh panitia kerja (panja) Komisi VI yang telah dibentuk. Erick menyambut positif mulainya pembahasan tersebut. "Nah hal-hal ini saya rasa positif, tapi detailnya saya nanti kan ada Panja-nya. Jadi saya tidak mau mendahului isinya, karena saya belum tahu isinya," kata dia.

"Jadi nanti di Panja selama beberapa hari ke depan, baru kita ini. Tapi pandangan dari pemerintah yang disampaikan kemarin oleh saya sebagai tugas dari Bapak Presiden, kita menyambut positif, karena tadi poin-poin yang diinginkan oleh Bapak Presiden," sambung Erick.

BUMN Hadapi Tantangan

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyadari banyaknya tantangan di sektor bisnis kedepannya, termasuk perusahaan negara. Maka, diperlukan adanya landasan aturan terbaru soal BUMN yang bisa menjadi acuan terbaru peningkatan kinerjanya.

Perlu diketahui, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Ini tertuang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang akan dilakukan DPR RI tahun ini.

Erick menjelaskan kondisi BUMN saat ini sudah menunjukkan kinerja yang positif. Hanya saja, masih ada berbagai tantangan dari perkembangan zaman, termasuk kondisi geopolitik hingga geoekonomi.

"Maka diperlukan transformasi dalam rangka penguatan terhadap peningkatan kinerja BUMN, terhadap pengelolaan BUMN," kata Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |