UU BUMN Baru, Danantara Bakal Punya Dua Holding

11 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang atau UU BUMN. Salah satu poinnya bentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Diketahui, UU BUMN baru menegaskan pendirian BPI Danantara. Associate Director BUMN Research Universitas Indonesia, Toto Pranoto menyampaikan Danantara nantinya akan memiliki dua holding BUMN.

"Jadi nanti akan ada 2 holding di bawah Danantara, yaitu holding BUMN operasional dan Holding BUMN investasi," ungkap Toto kepada Liputan6.com, Rabu (5/2/2025).

Holding BUMN operasional nantinya akan menjalankan fungsi pengelolaan perusahaan pelat merah. Terutama melakukan optimalisasi agar bisa meningkatkan peran penciptaan nilai dari BUMN tersebut.

BUMN Investasi

Sedangkan, pada holding BUMN investasi, nantinya menjalankan mandat agar Danantara berperan strategis. Misalnya dalam melakukan investasi untuk mendukung pembangunan sektor prioritas pemerintah seperti ketahanan pangan dan energi.

Pada peran kedua ini, Danantara bisa mengundang investor asing untuk menggarap proyek yang dibidik. Toto menilai, Danantara bisa memberikan jaminan bagi investor untuk ikut mendanai proyek di dalam negeri.

"Bagaimana caranya? Danantara bisa undang global investor untuk bersama-sama chip in dalam project yang diusulkan, misal pembangunan new refinery untuk kilang minyak," kata Toto.

"Kenapa global investor mau join? Karena mereka yakin local investor (Danantara) punya kredibilitas yang oke (dari sisi aset dan otoritas) dan mau berbagi risiko di project tersebut," sambungnya.

Investasi Asing

Melalui konsep tersebut, Toto meyakini arus investasi asing yang masuk bisa lebih cepat. Pada akhirnya, target pertumbuhan ekonomi 8 persen bisa tercapai.

"Dengan model seperti ini maka diharapkan foreign direct investment (FDI) bisa mengalir kencang dan bisa bantu target pertumbuhan ekonomi pemerintah 7-8 persen," tandasnya.

Sebagai informasi, RUU BUMN yang baru disahkan DPR RI dan pemerintah itu otomatis menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Ini dilakukan demi merespons perkembangan bisnis di Tanah Air.

Pengesahan Undang-Undang BUMN

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi diketok menjadi Undang-Undang. Ini otomatis merubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pelaksanaan sidang paripurna tersebut. Usai menerima penjelasan Ketua Komiso VI DPR RI, Anggia Ermarini, Dasco lantas meminta persetujuan dari seluruh fraksi di parlemen.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," ujar Dasco dalam rapat paripurna, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?," tanya Dasco.

Pertanyaan itu langsung dijawah serentak oleh seluruh anggota rapat paripurna. Dasco turut mengulang kembali pertanyaan soal pengesahan Undang-Undang BUMN tadi.

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Dasco lagi.

"Setuju," gemuruh anggota rapat paripurna disusul ketukan palu tanda persetujuan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |