Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Ekonomi Nasional Arief Anshory Yusuf menilai, kenaikan batas usia pensiun jadi 59 tahun belum menjawab kebutuhan utama seorang pekerja di masa purna tugas.
Menurut dia, batas usia pensiun merupakan masalah kompleks yang dilandasi berbagai pertimbangan, utamanya persoalan upah atau gaji semasa kerja.
Arief mengatakan, secara umum uang pensiun yang diterima pekerja rendah, lantaran upah yang diterima semasa kerja pun minim. Lantaran tingkat produktivitas usaha rendah, namun itu bukan semata-mata salah pekerja.
"Artinya, kalau lu ke Italia, lu bisa dapat gaji tiga kali lipat dengan pekerjaan yang sama. How the system rewards. Infrastrukturnya, sistemnya, kapitalnya, mesin-mesinnya, teknologinya. Itu yang kurang," ujar Arief kepada Liputan6.com, Kamis (16/1/2025).
Perbandingan Negara Maju
Meskipun masa tuanya dijamin oleh sistem pensiun mumpuni, namun ia menyebut banyak pekerja di negara maju justru ingin lebih cepat pensiun. Lantaran tabungannya dari hasil bekerja sudah mencukupi untuk hidup di hari tua.
"Di negara-negara lain, negara-negara Eropa yang lebih egaliter, mereka lebih meritokratik. Karena sistem perpajakannya sudah bagus. Jadi orang kalau lebih merata, mikir, gua enggak usah pensiun lama-lama. Gaji gua sudah tinggi. Secara tabungan pun sudah mencukupi," bebernya.
Kebijakan Fundamental
Untuk penjaminan masa tua yang lebih pasti di Indonesia, menurutnya itu harus dilandasi oleh kebijakan yang fundamental. Terutama guna memastikan setiap masyarakat yang bekerja mengantongi penghasilan proporsional.
"Supaya mereka memang cukup. Kan itu ngambil kontribusinya dari situ. Kalau dia cukup nabungnya, artinya cukup buat masa tuanya," imbuh dia.
Menurut dia, sistem kerja seperti itu belum berjalan di Indonesia, lantaran banyak pekerja yang juga belum berpikir panjang untuk hidup pasca pensiun.
Selain itu, sistem kerja di Indonesia juga masih lebih berorientasi pada kekayaan alam dibanding inovasi para pekerjanya.
"Apa yang menyebabkan itu tidak, salah satunya ketimpangan. Karena kan ada labour, ada capital. Kalau ekonominya yang di-support terlalu oleh mineral, komoditas, labour itu perannya kecil. Kita enggak akan dapat itu," tuturnya.
Batas Usia Pensiun Indonesia Jauh Lebih Muda Ketimbang Malaysia hingga Amerika Serikat
Batas usia pensiun Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun mulai 2025. Sehingga, pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima manfaat jaminan pensiun di usia tersebut atau saat berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal 3 tahun setelah usia pensiun (62 tahun).
Adapun batas usia pensiun telah naik beberapa kali setiap 3 tahun sekali. Usia pensiun naik menjadi 57 tahun mulai 2019, lanjut menjadi 58 tahun pada 2022, dan kini jadi 59 tahun. Kenaikan ini akan terus berlanjut setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043.
Diperpanjangnya batasan usia pensiun warga Indonesia juga membuat peluang pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun yang cukup menjadi lebih besar. Terlebih dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 diatur, bahwa setiap tahun manfaat program jaminan pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.
Namun, kenaikan ini rupanya masih lebih dini dibanding batas usia pensiun di banyak negara. Ekonom sekaligus pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat mengatakan, kenaikan batas usia pensiun bukan hal baru di dunia.
Beberapa negara maju dan kawasan ASEAN telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Mereka menyesuaikan dengan perubahan demografi dan tantangan ekonomi.
Di kawasan ASEAN, Singapura berencana menaikkan usia pensiun dari 63 menjadi 65 tahun pada 2030. Sedangkan Malaysia telah menetapkan usia pensiun 60 tahun sejak 2013. Namun, Achmad mengingatkan kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan seragam di semua negara.
"Setiap negara memiliki usia harapan hidup dan tingkat kesejahteraan usia produktif yang berbeda. Sehingga penerapan kebijakan ini harus disesuaikan dengan kondisi lokal," ujar Achmad Nur Hidayat kepada Liputan6.com, seperti dikutip Kamis (16/1/2025).
Negara Lain
Untuk kawasan ASEAN dan Asia saja, batas usia pensiun di Indonesia saat ini jauh lebih muda dibanding negara lain. Ambil contoh Malaysia dan Thailand dengan batas usia 60 tahun, Vietnam dengan 61 tahun, Singapura dengan 63 tahun, dan Filipina dengan 65 tahun.
Begitu pun untuk negara kawasan Asia Timur seperti China, Korea Selatan dan Korea Utara dengan batas usia 60 tahun. Sementara Negeri Matahari Terbit Jepang punya batas usia pensiun hingga 64 tahun.
Mengacu pada data OECD, formulasi batas usia pensiun di berbagai negara mengacu pada berragam faktor. Mulai dari kondisi ekonomi, perbedaan waktu awal kerja, hingga permintaan pasar dan kebijakan yang ada di negara bersangkutan.
Atas dasar itu, beberapa negara Uni Eropa seperti Norwegia, Islandia, Denmark, hingga Belanda punya batas usia pensiun tertinggi, yakni 67 tahun. Beberapa negara maju seperti Amerika Serikat pun menetapkan batas di usia 66 tahun, dan Kanada di 65 tahun.Advertisement