Liputan6.com, Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) memuat peneguhan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Lantas, bagaimana pengelolaan BUMN ke depannya?
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, seluruh BUMN akan dikelola oleh BPI Danantara. Terutama pada pengelolaan investasi BUMN.
"Ya itu semua BUMN. Untuk apa namanya, kalau menurut undang-undangnya itu, seluruh BUMN akan dioptimalkan, investasi, di bawah BPI Danantara," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Kendati begitu, dia belum mau merinci lebih jauh tentang kewenangan BPI Danantara ke depan usai pengesahan RUU BUMN jadi undang-undang. Dia lebih dulu meminta semua pihak menunggu terbitnya beleid UU BUMN baru dan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyertainya.
Dia khawatir timbul pemahaman yang tidak utuh sebab draf final UU BUMN baru ini belum diungkap ke publik.
"Jadi begini, nanti kita undang-undangnya biar keluar dulu, PP-nya keluar dulu. Baru nanti supaya jelas, kalau sepotong-sepotong, nanti takutnya pemahaman terhadap undang-undang BUMN ini akan menjadi kabur," kata dia.
Dia mengaku saat ini banyak beredar draf RUU BUMN yang diakuinya tidak sesuai dengan pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah.
"Karena dari semalam ini banyak sekali ada, apa namanya, draf-draf yang bukan kita bahas," ujarnya.
"Sehingga saya mengimbau, kita tunggu ini sebentar lagi diundangkan dan PP-nya jadi, baru kemudian kita akan keluarkan supaya tidak menjadi rancu di masyarakat," tambah Dasco.
Undang-Undang BUMN Baru
Diberitakan sebelumnya, peran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmibdiperkuat dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang BUMN jadi undang-undang. Aturan anyar itu pula yang mempertegas kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
RUU BUMN yang disahkan resmi mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Aturan baru ini menggantikan ketentuan lama yang sudah berusia lebih dari 22 tahun.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyampaikan perubahan landasan regulasi diperlukan agar BUMN bisa menjawab tantangan global di masa kini.
"Itu perlu dilakukan perubahan untuk menjawab tantangan masa kini agar BUMN di Indonesia mampu meningkatkan kinerjanya dan berkontribusi secara maksimal bagi perekonomian nasional,” kata Anggia dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dalam perubahan tersebut, pemerintah dan DPR RI bersepakat menetapkan sepuluh poin penting yang diharapkan akan menjadikan BUMN lebih profesional, efisien, dan berdaya saing global.
Pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
Kedua, pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.
Keempat, pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.
Pengelolaan Aset BUMN
Kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan perundang-undangan.
Keenam, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi direksi, dewan komisaris, dan jabatan lainnya di BUMN.
Ketujuh, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.
Privatisasi BUMN
Kedelapan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya, dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
Kesembilan, pengaturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite lainnya.
Kesepuluh, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN. Seluruh detail pengaturan lainnya telah tercantum dalam penambahan serta perubahan pasal-pasal.