Transformasi BUMN Terus Jalan, Undang-Undang Baru Jadi Landasan

2 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan proses transformasi perusahaan pelat merah terus berlanjut. Rancangan Undang-Undang BUMN yang telah disahkan menjadi satu landasan yang memperkuat upaya tersebut.

Dia menjelaskan, rencana pembahasan RUU BUMN itu sudah dimulai sejak 2023 lalu. Setelah berjalan cukup lama, akhirnya RUU BUMN disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 4 Februari 2025.

"Sebagaimana diketahui bersama, revisi Undang-Undang ini telah dilaksanakan sejak 2023 dan setelah memakan waktu yang cukup lama, Alhamdulillah telah mendapatkan persetujuan dalam rapat tingkat satu maupun tingkat dua untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR," ujar Erick dalam rapat paripurna pengesahan RUU BUMN di Ruang Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dia menegaskan peran penting BUMN dalam roda perekonomian nasional. Untuk itu, perusahaan pelat merah harus terus diperkuat menjadi entitas bisnis yang profesional dan memilikibsaya saing di kancah global.

"Kami memandang BUMN sebagai aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu, BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global," ucap Erick.

Adapun, beberapa poin yang jadi perhatiannya usai adanya UU BUMN baru menyoroti tentang penguatan BUMN. Baik pada aspek restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, hingga penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Pengembangan SDM

Dia turut menyoroti pentingnya pengembangan sumber daya manusia yang berintegritas dan berwawasan global serta akselerasi inovasi dan penguasaan teknologi. Menurutnya, pengesahan RUU BUMN ini juga membawa angin segar terkait keberpihakan terhadap penyandang disabilitas dan perempuan.

"BUMN kini membuka peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat, serta memberikan kesempatan bagi pekerja perempuan untuk menduduki jabatan direksi, dewan komisaris, maupun posisi strategis lainnya," tegas Erick.

Dengan pengesahan RUU ini, Erick optimistis BUMN akan semakin berdaya saing dan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

"Atas nama pemerintah, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang dengan penuh dedikasi telah menyelesaikan pembahasan RUU BUMN ini," pungkasnya.

Pengesahan Undang-Undang BUMN

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi diketok menjadi Undang-Undang. Ini otomatis merubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pelaksanaan sidang paripurna tersebut. Usai menerima penjelasan Ketua Komiso VI DPR RI, Anggia Ermarini, Dasco lantas meminta persetujuan dari seluruh fraksi di parlemen.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," ujar Dasco dalam rapat paripurna, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?," tanya Dasco.

Dijawab Serempak

Pertanyaan itu langsung dijawah serentak oleh seluruh anggota rapat paripurna. Dasco turut mengulang kembali pertanyaan soal pengesahan Undang-Undang BUMN tadi.

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Dasco lagi.

"Setuju," gemuruh anggota rapat paripurna disusul ketukan palu tanda persetujuan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |